FPDIP Pastikan Hadiri Paripurna Senin & Gugat ke MA

FPDIP Pastikan Hadiri Paripurna Senin & Gugat ke MA

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 19:14 WIB
Jakarta - FPDIP dan FPDS memastikan akan menghadiri rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan soal sikap DPR perihal kenaikan harga BBM pada Senin 21 Maret 2005.Pada saat yang sama, FPDIP juga berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Presiden (Perpres) 22/2005 tentang Pencabutan Subsidi BBM.Hal itu disampaikan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dan Sekretaris FPDS Carol Daniel Kadang dalam jumpa pers bersama di Gedung DPR/MPR jalan Gatot Soebroto Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2005)."Fraksi kami akan terus berjuang sampai pada akhir paripurna, agar DPR berani mengambil sikap untuk menolak kenaikan harga BBM, dan pemerintah mencabut kembali Perpres 22/2005 tentang Pencabutan Subsidi BBM," tegas Tjahjo.Dia mengimbau anggota DPR yang lain untuk menyampaikan aspirasi rakyat, bahwa kenaikan BBM sangat memberatkan. DPR juga harus tegas untuk mengambil sikap dengan hanya mengandalkan opsi menerima atau menolak kenaikan harga BBM.Sikap FPDIP atas penolakan kenaikan harga BBM, lanjut dia, akan disampaikan dalam pandangan fraksi di dalam rapat paripurna Senin nanti.Ditanya mengenai sikap FKB yang memutuskan tidak hadir dalam paripurna Senin nanti, padahal FKB juga menolak kenaikan harga BBM, sehingga kekuatan fraksi yang menolak kenaikan harga BBM akan berkurang, Tjahjo memakluminya."Sikap FKB adalah hak FKB. Kita sangat menghormati putusan yang diambil FKB, baik yang terjadi hari ini (melakukan walk out), maupun untuk sidang Senin nanti," katanya.FPDIP berencana akan melakukan walk out juga dalam paripurna Senin nanti, seperti dalam rapat paripurna hari ini? "Lihat nanti," tukas Tjahjo singkat.Gugat ke MAFPDIP akan mengajukan gugatan ke MA paling lambat Senin 21 Maret 2005 terkait Perpres 22/2005 tentang Pencabutan Subsidi BBM. Perpres itu dinilai telah melanggar UU 36/2004 tentang APBN 2005.Sebab, menurut Tjahjo, pemerintah tidak melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPR atas pencabutan subsidi BBM."Memang kebijakan kenaikan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah. Tapi harus ada pembahasan sebelumnya melalui DPR sebelum diputuskan," tukasnya.Dukungan terhadap FPDIP datang dari FPDS yang disampaikan Carol Daniel Kadang. Ditegaskan dia, FPDS konsisten hingga saat ini untuk menolak kenaikan harga BBM."Kami juga meminta pemerintah untuk mencabut kembali Perpres 22/2005, sebab seharusnya melakukan pembahasan terlebih dulu dengan DPR. Pertemuan beberapa waktu lalu antara 12 menteri dengan anggota DPR itu sia-sia, karena dilakukan setelah pemerintah menaikkan harga BBM," tukas Carol. (sss/)


Berita Terkait