"Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3," ungkap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).
Seluruh mantan pimpinan KPK yakni Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji membuat pernyataan untuk menolak panggilan Komisi III. Para mantan komisioner KPK ingin menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus, maupun independensi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Bambang Soesatyo atau yang biasa disapa Bamsoet itu menyatakan Komisi III tetap akan mengundang kembali. Sebab penjelasan dari mantan pimpinan KPK dinilainya sangat diperlukan DPR.
"Karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," jelas Bamsoet.
DPR sendiri akan mengakhiri masa sidangnya pada Jumat (29/4) mendatang. Mereka akan reses selama 17 hari sebelum memulai masa sidang selanjutnya.
Bamsoet menyatakan penolakan panggilan disampaikan mantan pimpinan KPK melalui pesan singkat. Ada pun isinya adalah sebagai berikut:
Yth.Sekertaris Komisi 3 DPRRI.
Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bhhwa proses hukum oleh KPK terhadapย dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun indepensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan utk menhadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus diatas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kpd KPK sesuai dengan SOP pada KPK,
Terimakasih.
Hormat kami,
Taufiequrachman Ruky.
Zulkarnain.
Adnan Pandupraja.
Johan Budi.
Indrianto Senoaji.
(ear/tor)











































