"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka kasus tersebut yaitu Sugiharto yang hingga kini belum ditahan KPK. Penyidikan kasus ini sendiri sudah berjalan selama 2 tahun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasasn Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dhn/fdn)