"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).
Selain itu, penyidik KPK memanggil 2 saksi lainnya yaitu Kasubbid Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bappeda DKI Feirully Irzal dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat. Ketiganya terlihat telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu. KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya 'permainan' di balik penundaan pembahasan 2 raperda itu.
Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua raperda tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun berselang, raperda tak juga disahkan.
Pembahasan soal raperda ini tidak pernah terdengar hingga pengujung tahun 2015. DPRD DKI lalu memasukkan raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016.
Perkara tak bisa disahkannya raperda ini karena sidang di DPRD DKI yang tak pernah kuorum. Berkali-kali rapat membahas raperda terkait reklamasi hanya dihadiri tak lebih dari 50 anggota DPRD sehingga pembahasan urung dilanjutkan.
Paripurna pembahasan Raperda Zonasi ini dijadwalkan pada 22 Februari 2016. Agendanya adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dilanjutkan dengan Permintaan Persetujuan Lisan kepada Anggota DPRD oleh Pimpinan, dan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dipungkasi dengan penyerahan simbolis raperda dari DPRD ke Gubernur.
Informasi yang didapat dari seorang pejabat tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada anggota DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat sederhana, yaitu agar sidang pembahasan raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada perbedaan mendasar antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD terkait jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin para pengembang menyetor kewajiban 15% dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya menyetujui agar pengembang menyetor 5% saja. (dha/aan)











































