"Sekarang dalam UU yang berlaku sekarang kalau melewati satu wilayah provinsi harus dikelola nasional dan pemimpinnya kementerian," kata Syarif, Selasa (26/4/2016).
"Dan di Jakarta bukan hanya Jakarta. Dan sesuai asas hukum aturan yang baru yang dibikin mengesampingkan aturan di bawahnya sehingga pemerintah DKI juga memperhatikan itu dengan baik jangan sampai salah dari apa yangย menjadi pegangan Perda DKI," imbuh Syarif menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dipelajari dan dibandingkan seperti Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Memang setelah ini model yang ada di DKI Jakarta itu pengembangan pembuatan reklamasi juga terjadi di provinsi lain karena itu KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi itu jangan sampai salah kelola di Jakarta," ucapnya. (dhn/aan)











































