"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa hakim non palu selama 1 tahun dengan tidak dibayarkan tunjangan jabatan sebagai hakim," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (26/4/2016).
M dinyatakan bersalah melanggar poin Angka 5, 5.1.1 Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Yudisial-Mahkamah Agung Nomor 047-02 yang menyaratkan hakim harus berintegritas. Poin 5:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun poin 5.1.1 menyatakan:
Hakim harus berperilaku tidak tercela
Selain itu, M juga melanggar Pasal 9 ayat 4 huruf a Peraturan Bersama (PB) MA-KY. Pasal tersebut menyebutkan hakim haruslah hakim berperilaku tidak tercela.
Dalam lansiran tersebut disebutkan perbuatan yang dilakukan M saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Barat. Tetapi MA tidak menjelaskan lebih rinci perbuatan tercela yang dimaksud. (asp/Hbb)











































