Berperilaku Tercela, Hakim PN Jakut Diskorsing 1 Tahun

Berperilaku Tercela, Hakim PN Jakut Diskorsing 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 08:57 WIB
Berperilaku Tercela, Hakim PN Jakut Diskorsing 1 Tahun
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Gara-gara berperilaku tercela, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisial M dijatuhi hukuman skorsing selama 1 tahun. Sanksi yang dijatuhkan kepada M merupakan sanksi periodik Januari-Maret 2016 terhadap 17 hakim di seluruh Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa hakim non palu selama 1 tahun dengan tidak dibayarkan tunjangan jabatan sebagai hakim," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Selasa (26/4/2016).

M dinyatakan bersalah melanggar poin Angka 5, 5.1.1 Surat Keputusan Bersama (SKB) Komisi Yudisial-Mahkamah Agung Nomor 047-02 yang menyaratkan hakim harus berintegritas. Poin 5:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam  melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk  intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Adapun poin 5.1.1 menyatakan:

Hakim harus berperilaku tidak tercela

Selain itu, M juga melanggar Pasal 9 ayat 4 huruf a Peraturan Bersama (PB) MA-KY. Pasal tersebut menyebutkan hakim haruslah hakim berperilaku tidak tercela.

Dalam lansiran tersebut disebutkan perbuatan yang dilakukan M saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Barat. Tetapi MA tidak menjelaskan lebih rinci perbuatan tercela yang dimaksud. (asp/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads