"Konstruksi pasal 5 ini kan menerima, sebetulnya ada peristiwa penyuapan juga kan? Penegak hukum yang menerima suap itu kan bisa dikatergorikan korupsi," ujar pakar TPPU Yenti Ganarsih saat berbincang, Senin (25/4/2016).
Yenti menjelaskan, BNN memang tak mempunyai kewenangan untuk menjerat AKP Ichwan dengan UU Tipikor. Oleh karena itu, Yenti menyarankan agar BNN melimpahkan kasus suapnya ke penegak hukum lain, baik itu polisi, kejaksaan maupun KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memang dibuka kemungkinan pemberian hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi. Hal tersebut diatur dalam pasal 12 UU tersebut.
Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 pun sudah terbukti ampuh dengan berhasil menjerat eks Ketua MK Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup. Sebagai penegak hukum, Akil terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dan menerima suap terkait jabatannya.
Nah, pasal serupa juga bisa diterapkan ke AKP Ichwan Lubis. Ichwan Lubis adalah seorang penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba bukan malah bersekokongkol dengan bandar narkoba, bahkan menikmati uang suap dari bandar narkoba. Oleh karena itu, selain dimiskinkan, sangat layak AKP Ichwan dijerat dengan hukuman maksimal, dalam hal ini hukuman penjara seumur hidup.
BNN sendiri telah menjerat AKP Ichwan dengan Pasal 137 huruf B UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Hbb/Hbb)











































