Begini Penjelasan Ketua KPU Soal Surat Dukungan Calon Independen Bermaterai

Begini Penjelasan Ketua KPU Soal Surat Dukungan Calon Independen Bermaterai

Ferdinan - detikNews
Selasa, 26 Apr 2016 01:07 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik angkat bicara terkait Peraturan KPU Nomor 9 tentang surat dukungan calon independen bermaterai. Husni kembali menegaskan bahwa meterai wajib disertakan pada formulir surat pernyataan dukungan calon independen per desa atau kelurahan, bukan per orang.

"KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan. Nah kemarin kami mengajukan perubahan agar mempermudah apabila cuma satu orang yang mendukung satu pasangan calon di desa atau kelurahan itu maka diberi saja materai satu. Begitu,"

Hal tersebut disampaikan Husni usai menghadiri peluncuran buku ketua BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan di Rumah Makan Warung Sunda, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penghitungan surat dukungan bukanlah satu orang satu materai. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dapat dibuat materai di wilayah tersebut untuk menyampaikan dukungannya.

"Mungkin saja 500 ribu (dukungan) di satu desa/kelurahan misalnya, satu materainya, gitu. Jadi satu desa satu kelurahan satu materai. Kenapa satu desa satu kelurahan satu materai? karena basis penelitiannya nanti desa dan kelurahan. Petugas kami akan mempedomani mana dokumen yang sah dan yang tidak sah," kata Husni.

"Pendaftaran awal dari pasangan calon perseorangan dia harus membawa sejumlah dukungan. Dukungan yang dimuat itu kan pengakuan pasangan calon itu bahwa dia didukung oleh pemilih. Untuk membuktikan dengan legal administrasi maka dia menandatangani itu di atas materai. Jadi pasangan calonnya yang tanda tangan di atas materai," sambungnya.

Β diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai berikut:

PasalΒ  13

(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumenΒ  dukungan untukΒ  memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  dalamΒ  Pasal 9 dan Pasal 10

(2) PenyerahanΒ  dokumenΒ  dukunganΒ  sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (1) dilakukan sesuaiΒ  denganΒ  jadwalΒ  dalam PeraturanΒ  KomisiΒ  PemilihanΒ  UmumΒ  tentang Tahapan, ProgramΒ Β Β Β  danΒ Β Β Β  JadwalΒ Β Β Β  PenyelenggaraanΒ Β Β Β  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

(3) PenyerahanΒ  dokumenΒ  dukunganΒ  sebagaimanaΒ  dimaksud pada ayatΒ  (2) diserahkan palingΒ  lambatΒ  pukulΒ  16.00 waktu setempat.

Pasal 14

(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13Β  ayatΒ  (1)Β  berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiriΒ  fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

(2) SuratΒ Β  pernyataanΒ Β  dukunganΒ  sebagaimana dimaksud padaΒ  ayatΒ  (1) dapat menggunakan formulirΒ  Model B.1- KWK Perseorangan.

(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpunΒ  surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulirΒ  Model B.1-KWKΒ  Perseorangan, PasanganΒ  Calon perseorangan wajibΒ  menyusunΒ  daftar namaΒ  pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiriΒ Β Β  suratΒ Β Β  pernyataanΒ Β Β  dukungan yang telah dihimpun, berisi data:


a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.

4) IdentitasΒ  kependudukan sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  pada ayat (1) dapat berupa:

a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.

(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakanΒ  pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapatΒ  digunakanΒ  sepanjangΒ  masihΒ  berada dalamΒ  wilayahΒ  daerahΒ  pemekaranΒ  dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)Β  huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

(7) PasanganΒ Β  Calon perseoranganΒ Β  menyusun rekapitulasiΒ  jumlahΒ Β  dukungan sebagaimanaΒ Β  dimaksudΒ Β  ayatΒ Β  (1) denganΒ  menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiapΒ Β  desaΒ Β  atauΒ Β  sebutanΒ Β  lain/kelurahan dan kecamatan untukΒ Β  PemilihanΒ  Bupati danΒ Β  Wakil Bupati atau Walikota dan WakilΒ  Walikota; atau
b. setiapΒ  desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatanΒ  dan kabupaten /kotaΒ  untuk Pemilihan Gubernur danΒ  Wakil Gubernur

Pasal 15

(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkanΒ  surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  dalamΒ  Pasal 14Β  ayatΒ  (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopiΒ  identitasΒ  kependudukanΒ  sebagaimanaΒ  dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam PasalΒ  14Β  ayatΒ  (1) dikelompokkanΒ  berdasarkanΒ  wilayahΒ  desaΒ  atau sebutan lain/kelurahan.
(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. PasanganΒ  Calon menyerahkan 1 (satu) rangkapΒ  asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu) rangkap salinan sebagaiΒ  arsip Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIPΒ  AcehΒ  atauΒ  KPU/KIPΒ  Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dalam hal Pasangan Calon perseoranganΒ  tidak memenuhiΒ  ketentuanΒ  sebagaimana
dimaksud padaΒ  ayat (1), ayatΒ Β  (2), ayatΒ Β  (3), ayatΒ Β  (4)Β Β  danΒ Β  ayat (5),Β  KPU Provinsi/KIPΒ Β Β  AcehΒ Β Β  atauΒ Β Β  KPU/KIPΒ Β Β  Kabupaten/Kota mengembalikanΒ  dokumenΒ  dukunganΒ  untukΒ  diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Pasal 16

PenelitianΒ Β  terhadapΒ Β  dokumenΒ Β  dukungan PasanganΒ Β  Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.

PasalΒ  17

(1) KPUΒ  Provinsi/KIPΒ  AcehΒ  atauΒ  KPU/KIPΒ  Kabupaten/Kota melakukan penelitianΒ  administrasi terhadapΒ  dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukanΒ  penelitian terhadapΒ Β  jumlahΒ Β  minimalΒ  dukunganΒ Β  danΒ  persebaran yangΒ Β  terdapatΒ Β  dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukanΒ Β  penelitianΒ Β  kesesuaianΒ Β  antaraΒ Β  jumlah minimalΒ  dukunganΒ  dan
persebaran yangΒ  terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

(2) DalamΒ  hal jumlahΒ  minimalΒ  dukunganΒ  dan persebaran telahΒ Β Β  sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan tanda terima.
(3) DalamΒ  hal jumlahΒ  minimalΒ  dukungan danΒ  persebaran tidak sesuai antara softcopy danΒ  hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusunΒ  beritaΒ  acaraΒ  danΒ  mengembalikanΒ  dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) DalamΒ Β  hal Pasangan Calon tidakΒ Β  memenuhiΒ Β  jumlahΒ  minimal dukungan dan persebaran
sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP AcehΒ Β Β  atauΒ Β Β  KPU/KIPΒ Β Β  Kabupaten/Kota menerbitkan keputusanΒ  penetapanΒ  PasanganΒ  CalonΒ  tidakΒ  memenuhi syarat.
(5) PasanganΒ  Calon perseoranganΒ  menunjukΒ  petugasΒ  untukΒ  mendampingiΒ  prosesΒ  penelitianΒ  dukunganΒ  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) KPUΒ  Provinsi/KIPΒ  AcehΒ  atauΒ  KPU/KIPΒ  Kabupaten/KotaΒ  melakukanΒ  penelitianΒ  terhadapΒ  dugaanΒ  dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.
(2) DukunganΒ  ganda sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (1)Β  terjadi apabila:
a. 1 (satu) orangΒ  memberikanΒ  dukunganΒ  kepadaΒ  lebihΒ  dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) orangΒ  memberikanΒ  dukunganΒ  lebihΒ  dariΒ  1 (satu) kali kepada 1 (satu) PasanganΒ Β Β  Calon perseorangan.
(3) DalamΒ Β  halΒ Β  ditemukan dukunganΒ Β  ganda sebagaimana dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (2)Β  hurufΒ  a, PPSΒ  menindaklanjuti dengan penelitian faktual.
(4) DalamΒ Β  halΒ Β  ditemukanΒ  dukunganΒ Β  ganda sebagaimana dimaksudΒ Β  padaΒ Β  ayatΒ Β  (2)Β Β  hurufΒ  b, dukunganΒ Β  hanya dihitung 1 (satu).
(5) KPUΒ  Provinsi/KIPΒ  AcehΒ  atauΒ  KPU/KIPΒ  Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda.
(6) PadaΒ  PemilihanΒ  GubernurΒ  danΒ  WakilΒ  Gubernur, KPU Provinsi/KIPΒ  AcehΒ  menyampaikanΒ  salinanΒ  beritaΒ  acara hasilΒ  penelitianΒ  sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (5) kepada:
a. Pasangan Calon perseorangan;
b.KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c.PPS melalui PPK.

(7) PadaΒ  PemilihanΒ  BupatiΒ  danΒ  WakilΒ  BupatiΒ  atauΒ  WalikotaΒ  danΒ  Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikanΒ Β  salinanΒ Β  beritaΒ Β  acaraΒ Β  hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.Pasangan Calon perseorangan; dan
b.PPS melalui PPK.

Pasal 19

(1)PadaΒ  PemilihanΒ  GubernurΒ  danΒ  WakilΒ  Gubernur, KPU Provinsi/KIPΒ  AcehΒ  menyampaikanΒ  dokumenΒ  dukungan Pasangan Calon perseoranganΒ Β  danΒ Β  hasilΒ Β  penelitian
dugaan dukunganΒ  ganda kepadaΒ  PPSΒ  melaluiΒ  KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.

(2) PadaΒ  PemilihanΒ  BupatiΒ  danΒ  WakilΒ  BupatiΒ  atauΒ  Walikota dan WakilΒ  Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitianΒ Β  dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK
(3) Sejak KPU Provinsi/KIPΒ Β Β Β  AcehΒ Β Β Β  atauΒ Β Β Β  KPU/KIPΒ  Kabupaten/KotaΒ  menyampaikanΒ Β  dokumenΒ Β  dukungan kepadaΒ  PPSΒ  sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (1)Β  dan ayat (2), pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya.


Pasal 20

(1) PPSΒ Β  melakukan penelitianΒ Β  administrasi dan faktualΒ  palingΒ  lama 14 (empatΒ  belas)Β  hariΒ  setelah menerima dokumenΒ  dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitiankesesuaianΒ  antara daftarΒ Β  namaΒ Β  dan alamat pendukung pada formulirΒ  Model B.1-KWK Perseorangan denganΒ  fotokopi identitas kependudukan sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  dalamΒ  PasalΒ  14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamatΒ  pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiranΒ Β  dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaianΒ  alamatΒ  pendukungΒ Β  dengan wilayah administrasi PPS;

f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usiaΒ  pendukung dan/atau status perkawinan.
(3) DalamΒ  hal formulirΒ  ModelΒ  B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani diΒ  atasΒ  materaiΒ  olehΒ  PasanganΒ  Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,Β  dukunganΒ  dinyatakanΒ  belumΒ  memenuhiΒ  syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4) DalamΒ  hal daftarΒ  namaΒ  danΒ  alamatΒ  pendukungΒ  pada formulirΒ Β  Model B.1-KWK PerseoranganΒ Β  tidakΒ Β  sesuai denganΒ  fotokopiΒ  identitas sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  pada ayatΒ Β  (2)Β Β  hurufΒ Β  b,Β Β  dukunganΒ Β  tersebutΒ Β  dicoretΒ Β  dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerahΒ  PemilihanΒ  sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (2)Β  hurufΒ  c dukungan tersebutΒ Β Β  dicoretΒ Β Β  danΒ Β Β  dinyatakanΒ Β Β  tidak memenuhi syarat.
(6) DalamΒ  hal padaΒ  formulirΒ  ModelΒ  B.1-KWKΒ  Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukanΒ  sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (2)Β  hurufΒ  dΒ  dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) DalamΒ Β  hal alamatΒ Β  pendukungΒ Β  tidakΒ Β  sesuaiΒ Β  dengan wilayahΒ  administrasiΒ  PPS,sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  pada ayat (2) huruf e, dukunganΒ  tersebutΒ Β  dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan denganΒ  memindahkanΒ  dukunganΒ  tersebutΒ  sesuaiΒ  dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(8) DalamΒ Β  hal syaratΒ Β  usiaΒ Β  dan/atauΒ Β  statusΒ Β  perkawinan sebagaimanaΒ  dimaksudΒ  padaΒ  ayatΒ  (2)Β  huruf f dinyatakan tidakΒ  sesuai,Β  dukunganΒ  tersebutΒ  dicoretΒ  danΒ  dinyatakan tidak memenuhi syarat. (rni/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads