"KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan. Nah kemarin kami mengajukan perubahan agar mempermudah apabila cuma satu orang yang mendukung satu pasangan calon di desa atau kelurahan itu maka diberi saja materai satu. Begitu,"
Hal tersebut disampaikan Husni usai menghadiri peluncuran buku ketua BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan di Rumah Makan Warung Sunda, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saja 500 ribu (dukungan) di satu desa/kelurahan misalnya, satu materainya, gitu. Jadi satu desa satu kelurahan satu materai. Kenapa satu desa satu kelurahan satu materai? karena basis penelitiannya nanti desa dan kelurahan. Petugas kami akan mempedomani mana dokumen yang sah dan yang tidak sah," kata Husni.
"Pendaftaran awal dari pasangan calon perseorangan dia harus membawa sejumlah dukungan. Dukungan yang dimuat itu kan pengakuan pasangan calon itu bahwa dia didukung oleh pemilih. Untuk membuktikan dengan legal administrasi maka dia menandatangani itu di atas materai. Jadi pasangan calonnya yang tanda tangan di atas materai," sambungnya.
Β diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai berikut:
PasalΒ 13
(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumenΒ dukungan untukΒ memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimanaΒ dimaksudΒ dalamΒ Pasal 9 dan Pasal 10
(2) PenyerahanΒ dokumenΒ dukunganΒ sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (1) dilakukan sesuaiΒ denganΒ jadwalΒ dalam PeraturanΒ KomisiΒ PemilihanΒ UmumΒ tentang Tahapan, ProgramΒ Β Β Β danΒ Β Β Β JadwalΒ Β Β Β PenyelenggaraanΒ Β Β Β Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(3) PenyerahanΒ dokumenΒ dukunganΒ sebagaimanaΒ dimaksud pada ayatΒ (2) diserahkan palingΒ lambatΒ pukulΒ 16.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13Β ayatΒ (1)Β berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiriΒ fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) SuratΒ Β pernyataanΒ Β dukunganΒ sebagaimana dimaksud padaΒ ayatΒ (1) dapat menggunakan formulirΒ Model B.1- KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpunΒ surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulirΒ Model B.1-KWKΒ Perseorangan, PasanganΒ Calon perseorangan wajibΒ menyusunΒ daftar namaΒ pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiriΒ Β Β suratΒ Β Β pernyataanΒ Β Β dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
4) IdentitasΒ kependudukan sebagaimanaΒ dimaksudΒ pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakanΒ pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapatΒ digunakanΒ sepanjangΒ masihΒ berada dalamΒ wilayahΒ daerahΒ pemekaranΒ dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)Β huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) PasanganΒ Β Calon perseoranganΒ Β menyusun rekapitulasiΒ jumlahΒ Β dukungan sebagaimanaΒ Β dimaksudΒ Β ayatΒ Β (1) denganΒ menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiapΒ Β desaΒ Β atauΒ Β sebutanΒ Β lain/kelurahan dan kecamatan untukΒ Β PemilihanΒ Bupati danΒ Β Wakil Bupati atau Walikota dan WakilΒ Walikota; atau
b. setiapΒ desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatanΒ dan kabupaten /kotaΒ untuk Pemilihan Gubernur danΒ Wakil Gubernur
Pasal 15
(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkanΒ surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimanaΒ dimaksudΒ dalamΒ Pasal 14Β ayatΒ (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopiΒ identitasΒ kependudukanΒ sebagaimanaΒ dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam PasalΒ 14Β ayatΒ (1) dikelompokkanΒ berdasarkanΒ wilayahΒ desaΒ atau sebutan lain/kelurahan.
(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. PasanganΒ Calon menyerahkan 1 (satu) rangkapΒ asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu) rangkap salinan sebagaiΒ arsip Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIPΒ AcehΒ atauΒ KPU/KIPΒ Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dalam hal Pasangan Calon perseoranganΒ tidak memenuhiΒ ketentuanΒ sebagaimana
dimaksud padaΒ ayat (1), ayatΒ Β (2), ayatΒ Β (3), ayatΒ Β (4)Β Β danΒ Β ayat (5),Β KPU Provinsi/KIPΒ Β Β AcehΒ Β Β atauΒ Β Β KPU/KIPΒ Β Β Kabupaten/Kota mengembalikanΒ dokumenΒ dukunganΒ untukΒ diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
PenelitianΒ Β terhadapΒ Β dokumenΒ Β dukungan PasanganΒ Β Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.
PasalΒ 17
(1) KPUΒ Provinsi/KIPΒ AcehΒ atauΒ KPU/KIPΒ Kabupaten/Kota melakukan penelitianΒ administrasi terhadapΒ dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukanΒ penelitian terhadapΒ Β jumlahΒ Β minimalΒ dukunganΒ Β danΒ persebaran yangΒ Β terdapatΒ Β dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukanΒ Β penelitianΒ Β kesesuaianΒ Β antaraΒ Β jumlah minimalΒ dukunganΒ dan
persebaran yangΒ terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) DalamΒ hal jumlahΒ minimalΒ dukunganΒ dan persebaran telahΒ Β Β sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan tanda terima.
(3) DalamΒ hal jumlahΒ minimalΒ dukungan danΒ persebaran tidak sesuai antara softcopy danΒ hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusunΒ beritaΒ acaraΒ danΒ mengembalikanΒ dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) DalamΒ Β hal Pasangan Calon tidakΒ Β memenuhiΒ Β jumlahΒ minimal dukungan dan persebaran
sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP AcehΒ Β Β atauΒ Β Β KPU/KIPΒ Β Β Kabupaten/Kota menerbitkan keputusanΒ penetapanΒ PasanganΒ CalonΒ tidakΒ memenuhi syarat.
(5) PasanganΒ Calon perseoranganΒ menunjukΒ petugasΒ untukΒ mendampingiΒ prosesΒ penelitianΒ dukunganΒ sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) KPUΒ Provinsi/KIPΒ AcehΒ atauΒ KPU/KIPΒ Kabupaten/KotaΒ melakukanΒ penelitianΒ terhadapΒ dugaanΒ dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.
(2) DukunganΒ ganda sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (1)Β terjadi apabila:
a. 1 (satu) orangΒ memberikanΒ dukunganΒ kepadaΒ lebihΒ dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) orangΒ memberikanΒ dukunganΒ lebihΒ dariΒ 1 (satu) kali kepada 1 (satu) PasanganΒ Β Β Calon perseorangan.
(3) DalamΒ Β halΒ Β ditemukan dukunganΒ Β ganda sebagaimana dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (2)Β hurufΒ a, PPSΒ menindaklanjuti dengan penelitian faktual.
(4) DalamΒ Β halΒ Β ditemukanΒ dukunganΒ Β ganda sebagaimana dimaksudΒ Β padaΒ Β ayatΒ Β (2)Β Β hurufΒ b, dukunganΒ Β hanya dihitung 1 (satu).
(5) KPUΒ Provinsi/KIPΒ AcehΒ atauΒ KPU/KIPΒ Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda.
(6) PadaΒ PemilihanΒ GubernurΒ danΒ WakilΒ Gubernur, KPU Provinsi/KIPΒ AcehΒ menyampaikanΒ salinanΒ beritaΒ acara hasilΒ penelitianΒ sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (5) kepada:
a. Pasangan Calon perseorangan;
b.KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c.PPS melalui PPK.
(7) PadaΒ PemilihanΒ BupatiΒ danΒ WakilΒ BupatiΒ atauΒ WalikotaΒ danΒ Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikanΒ Β salinanΒ Β beritaΒ Β acaraΒ Β hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.Pasangan Calon perseorangan; dan
b.PPS melalui PPK.
Pasal 19
(1)PadaΒ PemilihanΒ GubernurΒ danΒ WakilΒ Gubernur, KPU Provinsi/KIPΒ AcehΒ menyampaikanΒ dokumenΒ dukungan Pasangan Calon perseoranganΒ Β danΒ Β hasilΒ Β penelitian
dugaan dukunganΒ ganda kepadaΒ PPSΒ melaluiΒ KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) PadaΒ PemilihanΒ BupatiΒ danΒ WakilΒ BupatiΒ atauΒ Walikota dan WakilΒ Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitianΒ Β dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK
(3) Sejak KPU Provinsi/KIPΒ Β Β Β AcehΒ Β Β Β atauΒ Β Β Β KPU/KIPΒ Kabupaten/KotaΒ menyampaikanΒ Β dokumenΒ Β dukungan kepadaΒ PPSΒ sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (1)Β dan ayat (2), pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya.
Pasal 20
(1) PPSΒ Β melakukan penelitianΒ Β administrasi dan faktualΒ palingΒ lama 14 (empatΒ belas)Β hariΒ setelah menerima dokumenΒ dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitiankesesuaianΒ antara daftarΒ Β namaΒ Β dan alamat pendukung pada formulirΒ Model B.1-KWK Perseorangan denganΒ fotokopi identitas kependudukan sebagaimanaΒ dimaksudΒ dalamΒ PasalΒ 14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamatΒ pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiranΒ Β dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaianΒ alamatΒ pendukungΒ Β dengan wilayah administrasi PPS;
f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usiaΒ pendukung dan/atau status perkawinan.
(3) DalamΒ hal formulirΒ ModelΒ B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani diΒ atasΒ materaiΒ olehΒ PasanganΒ Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,Β dukunganΒ dinyatakanΒ belumΒ memenuhiΒ syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4) DalamΒ hal daftarΒ namaΒ danΒ alamatΒ pendukungΒ pada formulirΒ Β Model B.1-KWK PerseoranganΒ Β tidakΒ Β sesuai denganΒ fotokopiΒ identitas sebagaimanaΒ dimaksudΒ pada ayatΒ Β (2)Β Β hurufΒ Β b,Β Β dukunganΒ Β tersebutΒ Β dicoretΒ Β dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerahΒ PemilihanΒ sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (2)Β hurufΒ c dukungan tersebutΒ Β Β dicoretΒ Β Β danΒ Β Β dinyatakanΒ Β Β tidak memenuhi syarat.
(6) DalamΒ hal padaΒ formulirΒ ModelΒ B.1-KWKΒ Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukanΒ sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (2)Β hurufΒ dΒ dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) DalamΒ Β hal alamatΒ Β pendukungΒ Β tidakΒ Β sesuaiΒ Β dengan wilayahΒ administrasiΒ PPS,sebagaimanaΒ dimaksudΒ pada ayat (2) huruf e, dukunganΒ tersebutΒ Β dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan denganΒ memindahkanΒ dukunganΒ tersebutΒ sesuaiΒ dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(8) DalamΒ Β hal syaratΒ Β usiaΒ Β dan/atauΒ Β statusΒ Β perkawinan sebagaimanaΒ dimaksudΒ padaΒ ayatΒ (2)Β huruf f dinyatakan tidakΒ sesuai,Β dukunganΒ tersebutΒ dicoretΒ danΒ dinyatakan tidak memenuhi syarat. (rni/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini