"Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal. Dia pernah mencuri kotak amal, kemudian yang kedua kali ini waktu mau nyuri kotak amal di SPBU itu diamankan sekuriti SPBU karena mencurigakan," kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Iptu Puji Astuti dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/4/2016).
Aksi pelaku ini dilakukan pada Kamis (21/4) malam lalu. Saat itu, pelaku mendatangi SPBU dan hendak mengambil kotak amal. Namun aksinya itu dipergoki oleh sekuriti SPBU, Syamsudin (48) yang kemudian langsung mengamankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Bekasi Utara. Berdasarkan keterangan pelaku, rupanya aksinya itu bukan kali pertamanya, namun yang kedua kalinya di situ juga.
"Sebelumnya,Β pelaku pada Sabtu (9/4) mengambil kotak amal di SPBU Kampung Pengarengan Kelurahan Kaliabang Tengah, yang berisikan uang sebesar Rp 800 ribu," katanya.
Selain dijerat dengan Pasal pencurian, pelaku juga dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata tajam. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bekasi Utara.
(mei/Hbb)











































