"Toge alias Toni ini pernah dilakukan penangkapan oleh saudara Ichwan kasus 2009 dengan barang bukti kepemilikan 7 butir esktasi. Toni sendiri divonis hukuman penjara 1 tahun," ujar Direktur TPPU BNN, Brigjen Rachmad Sunanto di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/4/2016).
Sejak penangkapan Toni, AKP Ichwan sering melakukan komunikasi. Hubungan antara bandar narkoba dan anggota polisi itu makin baik.
Rachmad mengatakan selama kenal dengan Toni belum diketahui transaksi lain yang diterima Ichwan. Meski begitu tengah menelusuri aliran lain rekening bandar esktasi tersebut.
"Kami telusuri. Tentu ada transaksi lain dia sebagai bandar narkotika tapi saya katakan belum tentu kepada Ichwan karena bisa saja aja dari pembelian dan penjualan ekstasi. TPPU-nya sedang kita minta kepada PPATK," pungkasnya.
(ed/rvk)