Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari KPK menunjukan pesan BBM antara Mohammad Toha dengan mantan anggota Komisi V DPR Damayanti terkait dana aspirasi. Pesan BBM itu pada tanggal 30/11/2015. Sebelumnya, Toha adalah anggota Komisi V dari Partai Kebangkitan Bangsa dari Dapil Jawa Tengah V, tetapi kini ia merupakan anggota Komisi III DPR.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut bertanya kepada Toha tentang percakapan Toha dengan Damayanti terkait anggota Fraksi PKB lainnya Musa Zainuddin yang kini menggantikan Toha sebagai Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi V. Awalnya, Toha membantah hal itu, namun jaksa menunjukan isi BBM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah," jawab Toha.
Kemudian JPU menunjukkan isi BBM tersebut yang berisi pesan dari Damayanti kepada Toha.
Damayanti : Ping! Yanti PDIP
Toha: (emoticon senyum)
Damayanti: Gimana menurutmu tentang Musa? Menurutmu mas.?
Toha: Diatas bajing..an.
Damayanti: (emoticon)
Toha: Menurutmu?
Usai menunjukan BBM itu, Toha sedikit berkomentar. Ia mengaku tidak mengingat hal tersebut.
"Enggak ingat," katanya.
"Bbm, di atas bajing.., maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut.
"Saya marah. Secara wajar mungkin karena saya diganti," jawab Toha.
"Kenapa marah?" tanya JPU.
"Ya mungkin cara-caranya gak benar," kata Toha.
"Apa Kapoksi berperan dalam program usulan aspirasi?" tanya JPU.
"Enggak, hanya pengakuan aja bahwa kapoksi mengkoordinir anggotanya," jawab Toha.
"Apakah termasuk usulan ke eksekutif?" tanya JPU.
"Enggak," kata Toha.
Selanjutnya JPU bertanya kepada Toha terkait pergantian jabatan Kapoksi yang telah diganti Musa. JPU menanyakan apakah Toha memberitahu bahwa ia tak lagi menjabat sebagai Kapoksi.
"Pernah ngomong ke Khoir, kapoksinya ganti pak Musa?" tanya JPU.
"Enggak pernah," jawabnya.
"Infoin ke siapa aja?" kata JPU.
"Ke teman-teman komisi, pimpinan," ungkap Toha.
"Selain itu ke eksternal?" kata JPU.
"Lupa," ujar Toha.
![]() |
Sebelumnya, JPU bertanya kepada saksi lain yang hadir dalam sidang ini, saksi itu yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Alamuddin. Menurut JPU, Damayanti memberi tahu Alamuddin bahwa proyek dana aspirasi itu seharusnya diberikan ke Alamuddin di Maluku. Tetapi, diberikan kepada anggota Fraksi PKB lainnya Musa Zainuddin karena Musa berposisi sebagai Kapoksi yang sebelumnya dijabat oleh Mohammad Toha Komisi III DPR.
Kemudian jaksa bertanya, "Pernah Damayanti bilang, proyekmu hilang diambil alih oleh Musa?" kata jaksa penuntut.
Namun, hal itu dibantah oleh Alamuddin. "Tidak pernah," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Staf Keuangan PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Erwantoro memberikan kesaksian untuk terdakwa Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Erwantoro menyebut telah memberikan uang ke staf anggota DPR dari Fraksi PAN, Jaelani sebanyak 6 kali. Dia diperintah Dirut PT WTU Abdul Khoir untuk menyerahkan uang tersebut.
Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Jaelani pun mengatakan uang yang diterimanya itu langsung diserahkan ke anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro. Semua berawal saat Abdul Choir menghubungi Jaelani untuk menanyakan 3 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 150 miliar.
Uang yang diterima Jaelani diberikan kepada Musa dan Andi secara bertahap. Ia menyebut, uang yang diberikan kepada Andi Taufan terkait dana aspirasi untuk pekerjaan di Maluku. Total yang diberikan ke Andi mencapai Rp 4 miliar, sementara kepada Musa Rp 8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Hbb/Hbb)