"Sudah diputuskan oleh Presiden akan dibuat tim bersama apabila atau tim gabungan, semacam task force apabila UU Tax Amnesty sudah diundangkan agar memberikan kenyamanan, kepastian hukum bagi siapa pun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke dalam Indonesia," kata Seskab Pramono Anung usai rapat tentang tax amnesty di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Tim tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Ada pun anggota dari tim itu yakni Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menkum HAM, BI, OJK dan Kemlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu, karena kita ingin agar supaya ada dana repatriasi itu berduyun-duyun kemari. Itu kan uang kita sebenarnya, tapi ke luar negeri jadi yang menikmati orang luar negeri sana. Sekarang dicari kebijakan untuk tax amnesty itu," kata Prasetyo. (bpn/rvk)











































