"Sebenarnya yang saya dengar itu baik dari Menteri Keuangan maupun PPATK juga punya data yang sama. Tinggal ini nanti kan perlu kita klarifikasi. Kita klarifikasi dan kita lakukan pengkajian bersama. Ini lah (tugas) satgas nanti," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (245/4/2016).
Prasetyo mengatakan, membuat perusahaan di luar negeri (offshore) belum tentu dilatar belakangi kejahatan. Untuk perlu pengkajian lebih lanjut terkait daftar nama WNI yang masuk dalam Panama Papers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Prasetyo, jika offshore company itu dibentuk berkaitan dengan kejahatan, maka hal itu tidak bisa ditolerir.
"Misalnya katakanlah masalah menampung dana-dana peredaran narkoba, terorisme, human traficking. Tapi kalau untuk yang lain dan untuk menampung hasil korupsi misalnya ya, atau untuk membebaskan diri dari pengenaan pajak kita itu yang harus dicermati," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, Satgas Panama Papers itu nantinya akan diisi oleh profesional dari unsur penegak hukum, Kementerian Keuangan dan PPATK. Namun Prasetyo belum bisa mengatakan kapan Satgas itu mulai bekerja.
"Kita berangkat dari list yang ada, baik dari bocoran itu. Saya juga punya data yang dimiliki Kemenkeu dan PPATK. Jadi tinggal kita pilah-pilah," katanya.
"Jadi nanti kalau sudah ada perintah untuk itu, sudah dibentuk satgasnya, ya kita akan jalani," tambahnya. (rjo/Hbb)











































