"Pelaku ditangkap tim Buser Polsek Bekasi Selatan yang sedang melakukan observasi saat melintas di TKP. Tiga pelaku lainnya masih diburu," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (25/4/2016).
Puji mengatakan, tersangka dan ketiga pelaku lainnya telah merencanakan aksi pencurian motor itu. Para pelaku berkeliling mencari sasaran di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada tanggal 26 Maret 2016, di depan sebuah toko pet shop di Jl Puloribung, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka bersama dengan pelaku lainnya bernama Daud (DPO), Leo (DPO) dan AN (DPO).
"Setelah sampai TKP, pelaku langsung turun dari sepada motor, sedangkan yang lainnya mengawasi situasi sekitar TKP," imbuhnha.
Tersangka yang berperan sebagai pemetik (pencuri) mendekati motor Honda Beat bernopol B 3990 FKH dengan menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mencongkel motor korban, tersangka mengopernya kepada temannya, Leo.
Setelah berhasil mengambil motor warga, tersangka dan terman-temannya bergeser ke TKP lain. Di situ, tersangka mengambil motor Honda Vario warna hitam bernopol B 3016 TRE dengan cara yang sama.
Namun, saat mengambil motor kedua itu, pelaku dipergoki oleh saksi bernama Taqwa yang kemudian meneriakinya maling. Di saat bersamaan, tim Buser Polsek Bekasi Selatan sedang melintas dan mengejar pelaku.
"Kemudian pelaku kabur menyeberang dan menabrak trotoar sehingga jatuh," imbuhnya.
Tim Buser Polsek Bekasi Selatan pun berhasil menangkap tersangka, sementara 3 pelaku lainnya meloloskan diri. Polisi terus mengembangkan kasus itu untjk mencari pelaku lainnya.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita 2 unit motor, sepucuk senjata api jenis revolver berikut 7 butir peluru, kunci letter T dan 9 anak kunci letter T serta tas pinggang untuk menyimpan pistol. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tengang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(mei/rvk)











































