"Jadi kita menemukan memang ada oknum yang transaksi kirimnya begitu masif hingga 5 ribu kali dalam setahun. Jadi kita penasaran bisnis apa orang ini kita mundur ke belakang, mencari tahu sumber dana, ternyata dari pelaku narkoba," kata Yusuf usai mengikuti rapat di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Transaksi tersebut terjadi pada tahun 2014-2015. Sejak awal PPATK sudah menaruh curiga karena nilai transaksi yang amat besar dan dilakukan setiap hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menyebut transaksi senilai Rp 3,6 triliun ini merupakan satu kasus. Masih ada kasus-kasus lain yang serupa.
"Duitnya dari sini ke China sana. Asumsinya barang dari sana," sebut Yusuf.
Lalu, bagaimana cara oknum tersebut menyembunyikan bisnis narkobanya selama ini? "Ada yang pakai money changer, ada juga travel agent, ada juga punya usaha di bidang trading, itu kamuflase saja," papar dia.
Yusuf kemudian menyebut oknum itu sudah ditangkap dan ditahan, tetapi dia enggan membeberkan di mana bandar narkoba itu dipenjara. PPATK sudah melaporkan ke BNN terkait hal ini. BNN pun sudah memberitahukan kepada PPATK siapa-siapa saja yang akan jadi tersangka. (bpn/rvk)











































