Jokowi Beri Rp 10 Juta ke Eks Warga Timtim yang Berdomisili di Luar NTT

Jokowi Beri Rp 10 Juta ke Eks Warga Timtim yang Berdomisili di Luar NTT

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 17:31 WIB
Jokowi Beri Rp 10 Juta ke Eks Warga Timtim yang Berdomisili di Luar NTT
Presiden Jokowi (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta - Pemerintah memberi kompensasi Rp 10 juta kepada setiap keluarga mantan warga Provinsi Timor Timur (Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah jajak pendapat tahun 1999. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.

Pemberian kompensasi itu tertuang dalam Perpres Nomor 25/2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisili di Luar Provinsi NTT. Perpres diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2016.

"Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10 juta per keluarga yang diberikan melalui bantuan langsung," bunyi pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia, maka kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kompensasi itu, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.


Kriteria Penerima Kompensasi

Adapun kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT yakni:

1. WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun;

2. WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun;

3. WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun;

4. WNI bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun; atau

5. WNI yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 tahun.

"Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi," bunyi pasal 6 perpres tersebut.

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan validasi oleh menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.

"Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud merupakan kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada pemerintah," bunyi pasal 8 ayat 1 perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya ditambahkan, bahwa pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan kompensasi dibebankan kepada APBN.

Dengan diberlakukannya perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 25/2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 12 Perpres Nomor 25/2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 4 April 2016.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads