Pengacara Terdakwa Bom Kuningan Minta Penjelasan PN

Pengacara Terdakwa Bom Kuningan Minta Penjelasan PN

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 17:15 WIB
Jakarta - Achmad Michdan salah seorang kuasa hukum Irun Hidayat terdakwa kasus bom Kedubes Australia, Kuningan merasa tidak diberitahu jadwal persidangan kliennya. Ia mempertanyakan soal itu kepada PN Jaksel. "Saya ingin konfirmasi kepada Ketua Majelis Hakim Soedjarjatno mengenai proses persidangan kemarin. Kami ingin memberitahukan kami adalah penasihat hukum yang ditunjuk terdakwa, tapi kami tidak diberitahukan ada sidang kemarin," ujarnya di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jaksel, Kamis (17/3/2005). Dikatakan Michdan, pekan lalu tim kuasa hukum telah menanyakan jadwal sidang kepada Panitera Pidana PN Jaksel. Jawaban panitera saat itu, majelis hakim belum ditetapkan. Namun, kemarin sidang pertama digelar di PN Jaksel."Saya tanya ke pak ketua (Ketua PN Jaksel Soedarto) karena ini persidangan dakwaannya lebih dari 5 tahun harus didampingi penasihat hukum. Klien bisa saja mengganti penasihat hukum hanya saja perlu diberitahukan terlebih dahulu," katanya. Ia menambahkan, seharusnya majelis hakim menanyakan kepada terdakwa di awal persidangan apakah terdakwa mempunyai penasihat hukum. "Itu yang akan kita konformasikan," tambah anggota Tim Pembela Muslim itu. Pada persidangan yang digelar di PN Jaksel kemarin, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa apakah mempunyai kuasa hukum. Terdakwa menjawab belum sehingga majelis hakim meminta bantuan dari Pusbakum PN Jaksel untuk mendampingi. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads