Jaksa Salah Tebak Usia, Anak Dibebaskan Setelah 105 Hari Meringkuk di Bui

Jaksa Salah Tebak Usia, Anak Dibebaskan Setelah 105 Hari Meringkuk di Bui

Michico Tambunan - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 17:28 WIB
Jaksa Salah Tebak Usia, Anak Dibebaskan Setelah 105 Hari Meringkuk di Bui
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - PN Jaksel membebaskan anak dari tahanan sebab anak tersebut masih berumur 16 tahun tetapi disidangkan dengan hukum acara orang dewasa. Selain itu, perbuatan yang didakwakan merupakan pembelaan diri.

"Memutuskan, menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan dan tidak memeriksa perkara lebih lanjut," kata ketua majelis hakim Pudji Tri Rahadi di Ruang Sidang I Subekti PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (25/4/2016).

Jaksa menyatakan terdakwa adalah orang dewasa dan disidangkan dengan menggunakan KUHAP. Padahal berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, ternyata terdakwa lahir pada 4 Januari 2000 atau baru berusia 16 tahun pada saat perkara ini terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak, terdakwa anak haruslah diadili dengan model restoratif justice. Tetapi terdakwa ternyata diadili dengan sistem peradilan orang dewasa yaitu seperti diadili oleh majelis yang terbuka untuk umum.

"Kami sangat mengapresiasi dan tadi adalah putusan sela dan putusan akhir karena klien kami dalam hal ini masih berusia 16 tahun atau seorang anak," kata kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta, Bunga MR Siagian usai sidang.

Terkait perkara yang dituduhkan kepada terdakwa, majelis hakim juga menolak dakwaan tersebut. Sebab anak itu dituduh menyiramkan air keras ke seseorang yang menyerangnya di malam tahun baru 2015 ke 2016. Terdakwa terpaksa melakukan hal itu karena untuk membela diri saat akan dibacok di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

"Seharusnya ia tidak layak diadili karena posisinya saat itu ia yang menjadi korban. Hal itu berbukti salah satu temannya telah meninggal karena dibacok," ujar Bunga.

Atas hal itu, LBH Jakarta menyayangkan atas penahanan kliennya sejak 11 Januari 2016 hingga hari ini atau selama 105 hari. LBH Jakarta akan mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan kepada penyidik atas tindakan yang terbukti bertentanagn dengan hukum itu.

"Kami akan langsung mengeksekusi malam ini juga agar anak kembali ke keluarga, bukan ke penjara," papar Bunga.

Akibat penahanan di LP Cipinang, Jakarta Timur, anak itu menjadi terganggu psikis dan fisiknya.

"Saya jarang makan, saya sering sakit, dan pingsan di dalam sel," kata sang anak usai sidang.

Usai sidang, JPU Yunita tidak mau memberikan komentar atas putusan tersebut. (asp/rvk)


Berita Terkait