Atas kasus itu, penyidik BNN diminta bertindak tegas. Mesti ada efek jera bagi polisi yang bermain mata dengan tersangka kasus narkoba. AKP Ichwan harus dimiskinkan dengan pidana TPPU.
"Ichwan ini berkhianat kepada Polri. Dia melanggar sumpah setianya untuk NKRI. UU Pencucian uang harus dikenakan, dia harus dimiskinkan," jelas Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia terbukti menerima suap dari bandar, dia layak dihukum berat. Termasuk PTDH dari Polri," jelas Edi.
"Dia telah mengkhianati institusinya. Kami meminta Kapolri berikan dia sanksi tegas dan jangan ragu untuk memberikan hukuman berat sekalipun. Karena kalau dibiarkan sangat bisa menular kepada rekan-rekannya. Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri dan meningkatkan disiplin anggota Polri. Mari berubah dan meningkatkan profesionalisme," tutup Edi. (dra/dra)











































