Terima Suap dari Bandar Narkoba, AKP Ichwan Harus Dimiskinkan

Terima Suap dari Bandar Narkoba, AKP Ichwan Harus Dimiskinkan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 17:13 WIB
Terima Suap dari Bandar Narkoba, AKP Ichwan Harus Dimiskinkan
Foto: Ilustrator: Bagus S. Nugroho
Jakarta - AKP Ichwan Lubis, yang pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Medan ditangkap BNN. Dia diduga menerima suap dari tersangka kasus narkoba untuk mengurus kasusnya. Ichwan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Uang Rp 2,3 miliar menjadi alat bukti.

Atas kasus itu, penyidik BNN diminta bertindak tegas. Mesti ada efek jera bagi polisi yang bermain mata dengan tersangka kasus narkoba. AKP Ichwan harus dimiskinkan dengan pidana TPPU.

"Ichwan ini berkhianat kepada Polri. Dia melanggar sumpah setianya untuk NKRI. UU Pencucian uang harus dikenakan, dia harus dimiskinkan," jelas Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edi, Ichwan juga layak dihukum berat dan wajib dipecat. Ichwan mencemarkan institusi kepolisian. (Baca juga: Kronologi BNN Ungkap Kasus Suap dari Bandar Narkoba untuk AKP Ichwan)

"Kalau dia terbukti menerima suap dari bandar, dia layak dihukum berat. Termasuk PTDH dari Polri," jelas Edi.

"Dia telah mengkhianati institusinya. Kami meminta Kapolri berikan dia sanksi tegas dan jangan ragu untuk memberikan hukuman berat sekalipun. Karena kalau dibiarkan sangat bisa menular kepada rekan-rekannya. Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri dan meningkatkan disiplin anggota Polri. Mari berubah dan meningkatkan profesionalisme," tutup Edi. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads