"RUU (Rancangan Undang-Undang) Tax Amnesty saat ini tengah dibahas di DPR. Kita semuanya menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung. Tapi perlu saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas, bahwa pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita, terutama dalam hal penerimaan negara," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Selain itu, Jokowi juga ingin agar ada perluasan tax based (dasar pengenaan pajak). "Sehingga ke depan kita akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak kita," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam. Ada capital inflow, ada arus uang masuk, sehingga kita akan mendapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri. Dan kita harapkan uang yang kembali nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional kita," kata Jokowi.
"Dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi saya juga memerintahkan pada Dirjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan. Selanjutnya juga penegakan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila di kemudian hari ditemukan data baru menenai ketidakbenaran dalam pelaporan pajak untuk pengampunan tersebut," tambah Jokowi. (jor/miq)











































