PN Jaksel Belum Mau Mengeksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

PN Jaksel Belum Mau Mengeksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun

Kartika Tarigan - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 16:27 WIB
PN Jaksel Belum Mau Mengeksekusi Yayasan Supersemar Rp 4,4 Triliun
Jaksa Agung HM Prasetyo (grandy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar untuk mengembalikan uang yang diselewengkannya sebesar Rp 4,4 triliun. Tetapi hingga kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum melaksanakan eksekusi putusan perdata tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo telah berusaha maksimal menekan PN Jaksel untuk mengeksekusi putusan itu tetapi hingga kini pengadilan masih bergeming.

"Tindak lanjut sudah kita sampaikan datanya ke pengadilan negeri. Tentu kita berharap pengadilan negeri segera melakukan eksekusi," kata Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama era Orde Baru, yayasan bentukan Presiden Soeharto itu mendapatkan kucuran dana dari bank pemerintah hingga ratusan miliar. Bukannya disalurkan ke yang berhak, dana itu malah dikucurkan ke perusahaan keluarga Cendana. Setelah Soeharto tumbang, negara memberikan mandat kepada Jaksa Agung untuk menarik kembali dana yang diselewangkannya dan dikabulkan. Tapi PN Jaksel sebagai eksekutor dalam kasus perdata ini belum melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) itu.

"Kita surati terus. Kita dekati mereka. Rekening sudah kita sampaikan ke PN Jaksel. Jumlahnya sudah ada di situ. Mau apa lagi? kita paling mendesak mereka untuk segera mengesekusi itu. Ini perkara pidata bukan pidana. Kalau pidana kita bisa eksekusi," ujar Prasetyo.

Menanggapi putusan ini, keluarga Soeharto, Siti Hediati Hariyadi mengaku heran dengan tuntutan tersebut. Wanita yang akrab disapa Titiek Soeharto ini menjelaskan bahwa Yayasan yang dibentuk ayahnya ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"(Yayasan Supersemar) Untuk pelajar dan mahasiswa pintar tapi tidak punya dana cukup untuk meneruskan sekolah. Tapi tiba-tiba dituntut menyalahgunakan keuangan negara. Padahal yang kita terima Rp 309 miliar, dikeluarkan Rp 700 sekian miliar. Yang sudah menerima beasiswa ada 2 juta orang lebih, sampai sekaran," kata Titiek kepada wartawan bulan lalu. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads