"Motif penyekapan ini dilatarbelakangi masalah tersangka Munir terkait utang-piutang dengan korban. Ternyata, permasalahannya ini dengan orang lain, J dan korban (Rizayati) ini cuma mengenalkan saja," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Senin (25/4/2016).
Baca juga: Ngaku Intel, 3 Pelaku Penyekapan Wanita Asal Aceh Dibekuk Polisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang diserahkan oleh pelaku ke korban untuk masuk PNS itu sebesar Rp 45 juta dan sudah dibayar (diganti -red) sebagian oleh korban. Tetapi saat membawa korban dari rumah kontrakannya, pelaku meminta Rp 75 juta," tambahnya.
Sementara Herry mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah utang-piutang tanpa melanggar pidana. "Kalau merasa tertipu, sebaiknya melaporkan ke aparat polisi. Jangan malah melakukan pidana," imbuh Herry.
Ditemui di ruangannya, Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Stialanri K Setinggar mengatakan, korban awalnya menjanjikan tersangka untuk membantu tersangka Munir memasukkan keponakannya jadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
"Kata si Munir ini, korban bisa ngebantu masuk PNS, kemudian korban meminta menyediakan Rp 45 juga. Tapi ternyata enggak bisa, sehingga dia menagih kembali uangnya yang sudah disetor ke korban," ujar Stialanri.
Stialanri menambahkan, penyerahan uang dari Munir kepada korban berlangsung di Aceh. Korban dan pelaku diketahui berasal dari Bireun, Nangroe Aceh Darusalam (NAD).
Karena merasa telah tertipu oleh korban, Munir kemudian mengajak 2 temannya Agam dan Dedi untuk membawa korban dari rumah kontrakannya di Jl Gunungbalong, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/4) malam. Alih-alih meminta uang Rp 45 juta, korban malah diminta menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta.
"Yang minta 75 juta itu si Agam bukan Munir, alasannya karena korban menjanjikan akan membayarkan utang korban yang lain," imbuhnya.
Korban dibawa oleh ketiga pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza, di Jl Gunungbalong, Lebakbulus, Jaksel sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (23/4) lalu. Saat itu, suami korban, Irman (46) mengetahui ketika istrinya dibawa secara paksa oleh para pelaku.
"Para pelaku datang mengaku intel. Korban disuruh mengemasi barang-barangnya, lalu dibawa ke penginapan di Cipulir dan disekap," tambahnya.
Suami korban yang mendapati istrinya tidak pulang ke rumah setelah dibawa para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada malam itu juga. Kurang dari 24 jam, para pelaku diamankan di dua lokasi terpisah. (mei/miq)











































