"Mereka itu satu tahun tidak mendarat, bayangin, satu tahun di laut, ada indikasi diskriminasi," kata Kepala Satgas 115 Mas Ahmad Santosa di Mako Lantamal I Belawan, Senin (25/4/2016).
Ia mengatakan pihaknya harus mendalami lebih jauh lagi soal hal itu. Sebab, 4 WNI itu tidak memegang surat kontrak terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka di kapal tersebut.
ABK Kapal berbendara Tiongkok, Hua Li 8 (Foto: Idham/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan 4 WNI itu mulai ikut berlayar sejak dari Peru pada 23 November 2014. Mereka sempat bekerja di kapal Hua Li 18 selama 4 bulan, namun dipindahkan ke kapal Hua Li 8 pada Maret 2015. Proses pemindahan diduga dilakukan di perairan Zee Argentina.
"Mereka naik dari daerah Amerika Latin sana. Dan itu diurus oleh perusahaan yang merekrut mereka, perusahaan pengerah tenaga kerja saya kira, di Jakarta, kita lagi dalami itu. Kita harus pelan-pelan. Nanti ya," ujarnya.
Kapal dan seluruh ABK saat ini masih dalam pengamanan Lantamal I Belawan, Sumut. Satgas 115 masih menunggu koordinasi dengan Pemerintah Argentina untuk penanganan lebih lanjut.
"Tergantung nanti Pemerintah Argentina, kalau kami sih mengharapkan aparat penegak hukum Argentina minggu ini bisa datang untuk melakukan proses penegakan hukum," ucapnya.
"Ini kan permintaan mereka (Argentina) sebetulnya, kita hanya membantu mereka, sambil kita melihat apa pelanggaran hukumnya di Indonesia. Itu kita dalami," tutupnya.
(idh/aan)












































ABK Kapal berbendara Tiongkok, Hua Li 8 (Foto: Idham/detikcom)