Laporan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) ini terkait tayangan Warta Parlemen yang memberitakan pencalonan Fahri Hamzah sebagai caketum Ikatan Alumni UI (ILUNI) selama 1 menit 59 detik. Tayangan itu lalu ditampilkan di TV swasta sebagai bentuk advertorial.
"Biaya produksi dan penanyangan iklan terdebut didanai APBN yang merupakan uang rakyat. Dia menggunakan tayangan TV yang didanai anggaran APBN untuk kepentingan pribadi," kata Ketum AMPB Suwitno saat melapor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya kan tidak ada kaitannya dengan kinerja DPR," ungkapnya.
AMPB menganggap Fahri melakukan pelanggaran kode etik dengan sengaja, sadar dan terencana. Oleh sebab itu, mereka meminta aduan terhadap Fahri ini diproses.
"Agar segera memeriksa dan menyidangkan Fahri Hamzah dalam sidang kode etik secara terbuka," papar Suwitno.
AMPB membantah sengaja mengadukan ini sehubungan dengan pemecatan Fahri. Mereka juga menegaskan tidak terafiliasi dengan salah satu pihak di ILUNI UI.
"Tidak ada, ini berlaku untuk siapa saja anggota dewan," ujar Suwitno.
"Tuntutan ini disampaikan sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak, para pejabat negara, khususnya DPR RI agar tidak mudah menggunakan fasilitas negara atau segala hal yang dibiayai uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok," pungkasnya.
(imk/van)











































