"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa kurungan selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 2 bulan kurungan," ujar Ketua JPU Kiki Ahmad Yani membacakan berkas penuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).
Pihak JPU menyatakan Rinelda juga ikut melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal itu karena ia merupakan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, mantan anggota DPR Komisi VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tuntutan tersebut Ine panggilan akrabnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang diajukan dirinya dan kuasa hukumnya. Sidang yang diketuai Hakim Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W akan dilanjutkan pekan depan, Senin (2/5) dengan agenda pembacaan pledoi.
Kuasa Hukumnya Ine, Dwi Surya Hadi Budi mengatakan tuntutan itu tergolong berat sehingga pihaknya mengajukan pledoi. Ia akan menyiapkan beberapa berkas terkait untuk menghadapi sidang.
"Tuntutan hukuman 5 tahun penjara terlalu berat karena dia kan sebagai perantara dan juga melakukan sebagai perintah. Hari ini dia ulang tahun loh yang ke 39, nanti kita siapkan berkas untuk minggu depan yang membuktikan kalau dia melakukan itu karena perintah," ujar Dwi.
Dalam perkara ini, Dewie Limpo, Ine, dan Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rvk/rvk)