AKP Ichwan Layak Dihukum Mati? Kapolri: Inikan Kasus Suap

AKP Ichwan Layak Dihukum Mati? Kapolri: Inikan Kasus Suap

Massaul Khoiri - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 15:04 WIB
Kapolri di kantor Kemenko Polhukam (Foto: Massaul/detikcom)
Jakarta - Badrodin menyebut jelas pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Ichwan adalah menerima suap. Namun untuk hukumannya ia serahkan kepada pihak pengadil.

AKP Ichwan Lubis mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, ditetapkan jadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari para bandar narkotika untuk memuluskan bisnis haramnya. Banyak pihak meminta Ichwan dihukum mati karena perbuatannya. Apa tanggapan Kapolri?

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kejahatan yang dilakukan Ichwan adalah kejahatan suap. Selain pasal suap, kemungkinan Ichwan bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yang belum diatur hukuman mati dalam UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya hukumannya, ya tanya pengadilan sana. Kan (ini kasus suap), sudah jelas hukumannya, tanya saja. UU-nya kan jelas pelanggaran penyuapan," jelas dia.

Lantas apakah AKP Ichwan Lubis layak mendapat hukuman mati?

"Kamu tanya yang enggak-enggak saja," tutur Badrodin enggan menjelaskan lebih lanjut.

AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu kini sudah menyandang status tersangka.

(rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini