"AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN karena terima Rp 2,3 M dari bandar narkoba. Hukumannya begini, siapa pun yang terlibat narkoba kita proses hukum," tegas Badrodin Haiti seusai rapat koordinasi penyelesaian kasus HAM di Papua di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Badrodin, siapa pun yang terlibat entah itu penegak hukum atau sipil di kasus dugaan suap AKP Ichwan Lubis, harus ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu kini sudah menyandang status tersangka.
(rvk/rvk)










































