Eksepsi Aktivis GMNI Sebut SBY Babi Ditolak
Kamis, 17 Mar 2005 16:35 WIB
Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi aktivis GMNI, Monang Johanes Tambunan, terdakwa penghinaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hakim menilai kesalahan ketik pada dakwaan bukan merupakan hal yang fatal."Kesalahan surat dakwaan pada penulisan umur dan alamat masih bisa diterima karena hanya salah ketik. Salah ketiknya juga bukan salah nama terdakwa. Jadi masih bisa ditolerir," kata Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (17/3/2005).Hakim kemudian memutuskan tetap melanjutkan sidang untuk memeriksa terdakwa dan saksi-saksi. Sidang selanjutnya akan digelar 22 Maret 2005 mendatang. Setelah hakim mengetuk palu, Monang langsung berdiri dan berteriak, "hidup rakyat!". Teriakan itu dibalas oleh teman-teman Monang dengan teriakan "merdeka".Monang didakwa melakukan penghinaan terhadap Presiden RI terkait aksi mengkritik 100 hari pemerintahan SBY di depan depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, 26 Januari 2005 lalu. Saat berorasi Monang meneriakkan kata-kata "SBY anjing, SBY babi" sambil diikuti aksi meludah.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































