"Dia (BS) pensiunan polisi, dulunya pernah menjadi pengurus Perbakin," ujar Wakapolresta Jambi AKBP M Yudha Setyabudhi kepada detikcom, Senin (25/4/2016).
Selain itu, tambah Yudha, BS juga sering menjadi wasit dalam pertandingan dan kejuaran-kejuaraan yang diselenggarakan oleh Perbakin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang peluru ini biasa digunakan di Perbakin, yang kaliber 306, 308, biasa digunakan di Perbakin. Yang kaliber 32 dan 9 juga biasa digunakan oleh anggota Perbakin. Kalau yang kaliber 38 adalah peluru yang biasa digunakan oleh Polri," ujar Yudha.
Namun, kepolisian belum bisa memastikan apakah amunisi tersebut memang benar digunakan untuk keperluan Perbakin. "Saat diamankan, di (BS) belum bisa menunjukkan dokumen-dokumen peluru tersebut. Kami masih menunggu (dokumen)," tutur Yudha.
Yudha sendiri menolak memberikan keterangan lebih jauh. Alasannya, kasus ini ditangani oleh Polresta Palembang, Sumatera Selatan. "Kami hanya diminta mem-back up pengembangan kasus ini. Yang lebih berwenang memberikan keterangan adalah Polresta Palembang," ungkapnya.
Rencananya, BS akan dibawa ke Polresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Baca juga: Polda Jambi Amankan Pensiunan Polri karena Kedapatan Miliki Ribuan Amunisi) (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini