Pemerintah akan Bangun Crisis Center untuk Keadaan Darurat

Pemerintah akan Bangun Crisis Center untuk Keadaan Darurat

Massaul Khoiri - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 12:00 WIB
Menko Luhut (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pemerintah sebentar lagi akan mempunyai sebuah organisasi pengambil keputusan dalam keadaan gentingyaitu Crisis Center. Pembuatan Crisis Center ini berfungsi untuk mengeluarkan pernyataan pemerintah dari satu suara agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di dalam masyarakat.

"Saya ingin meluruskan masalah Crisis Center. Crisis Center itu dipersepsikan barang baru, sebenarnya tidak. Crisis Center itu berlaku universal di semua. Itu adalah organisasi kerangka yang hidup mana kala ada keadaan kritis dan harus mengambil keputusan," jelas Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Jalan Merdeka Barat, Senin (25/4/2016).

"Nah itu ada di bawah Presiden langsung," sambung Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luhut, ada anggota tetap ada anggota tidak tetap di dalam Crisis Center. Anggota tetap terdiri dari beberapa menteri misalnya, Menkopolhukam, Menhan, Panglima TNI, Kapolri dan mungkin menteri lain seperti Menlu.

"Anggota tidak tetap kementerian yang terkait insiden tersebut," ujar Luhut.

Luhut memaparkan, hal yang terkait dengan Crisis Center bisa seperti penyanderaan di luar negeri maupun di dalam negeri yang bisa berdampak strategis.

"Siapa yang memutuskan terakhir itu Presiden. Kata akhir itu ada di Presiden. Pelaksanaan harian ada di tempat ini," tegas Luhut merujuk kantornya sebagai tempat Crisis Center nantinya.

Ide Crisis Center, cerita Luhut, sudah dari dulu pembentukannya. Namun selalu tertunda dari zaman dia masih aktif di militer.

"Kemarin saya lapor presiden, kira kira 2 minggu lalu presiden minta proses pembentukan dilakukan," jelas Luhut.

"Jadi kalau ada orang yang bilang pengambilan keputusan di negeri ini banyak yang multi pilot itu tidak benar. Pilot cuma 1 presiden RI," pungkas dia. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads