Melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (25/4/2016) KPU DKI mengusung tema 'Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Berintegritas'. Peserta sayembara harus mengusung slogan 'Suaramu untuk Jakarta' atau 'Ayo Memilih untuk Jakarta'.
Peserta yang ikut sayembara ini boleh berasal dari mana saja, termasuk pejabat dan pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta serta KPU Kabupaten/Kota, badan usaha, asosiasi, perorangan, kelompok, penyedia, lembaga pendidikan dan lain-lain. Hanya peserta yang terafiliasi dengan tim juri sayembara dilarang mengikuti kegiatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visual karya maskot dan jingle harus mempertimbangkan kearifan lokal DKI Jakarta. Tampilan maskotnya pun harus modern, fleksibel dan uniseks.
"Maskot dan jingle pemenang menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017," tulis KPU Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian maskot juga harus dapat diaplikasikan di berbagai media, seperti media cetak, media digital (animasi flash/GIF) atau dianimasikan di media film atau televisi serta dapat diaplikasikan sebagai cidera mata juga dalam 3 dimensi. Desainnya juga harus menunjukkan keramahan, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih serta mengandung warna dasar KPU (cyan: 0, magenta: 60, yellow: 100, black: 100). Contoh karya juga dikirimkan dalam bentuk soft file dengan format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi atau maksimal 4 MB.
Sementara untuk jingle, durasinya tidak lebih dari 30 detik. Melodi jingle harus merupakan karya asli, minimal menggunakan satu alat musik dan menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu. Peserta juga harus menyertakan penjelasan singkat terhadap konsep jingle yang dibuat.
"Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 30 April 2016 hingga batas akhir 12 Mei 2016. Hasil karya maskot dan formulir pendaftaran dalam bentuk soft file dikirim melalui e-mail maskotkpudki2017@gmail.com, sedangkan jingle melalui jinglekpudki2017@gmail.com," sambungnya.
Hadiah untuk pemenang utama pembuatan maskot dan jingle, masing-masing akan mendapat Rp 20 juta. Sedangkan pemenang harapan I dan II untuk kedua kategori tersebut masing-masing membawa Rp 5 juta. Dana pembuatan maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wagub DKI 2017 didapat dari anggaran hibah daerah DKI Jakarta. (aws/nrl)











































