AKP Ichwan Lubis yang Terima Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Jadi Tersangka

AKP Ichwan Lubis yang Terima Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Jadi Tersangka

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 11:34 WIB
AKP Ichwan Lubis yang Terima Rp 2,3 M dari Bandar Narkoba Jadi Tersangka
Foto: Ilustrator: Bagus S. Nugroho
Jakarta - AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu kini sudah menyandang status tersangka.

"Tersangka," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (25/4/2016).

AKP Ichwan kini sudah berada di tahanan BNN. Dia ditangkap pekan lalu. Ada duit cash Rp 2,3 miliar yang turut disita saat dia ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak menuntut AKP Ichwan dihukum berat. Bahkan, jika ternyata dia terlibat sindikat, harus diberi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Hukuman itu tergantung perbuatan seseorang melanggar pasal apa. Kalau sudah terkait sindikat narkoba, bisa jadi pidana mati. Jadi dia melanggar pasal apa dulu, pencucian uang, korupsi atau terlibat dengan sindikat," kata Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) yang juga anggota DPR, Henry Yosodiningrat, Senin (25/4/2016). (tor/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads