"Tersangka," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
AKP Ichwan kini sudah berada di tahanan BNN. Dia ditangkap pekan lalu. Ada duit cash Rp 2,3 miliar yang turut disita saat dia ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman itu tergantung perbuatan seseorang melanggar pasal apa. Kalau sudah terkait sindikat narkoba, bisa jadi pidana mati. Jadi dia melanggar pasal apa dulu, pencucian uang, korupsi atau terlibat dengan sindikat," kata Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) yang juga anggota DPR, Henry Yosodiningrat, Senin (25/4/2016). (tor/nrl)











































