"Tentu BNN bekerja sama dengan Propam dan Irwasum harus menyidik kasus ini. Dugaan saya dia bukan pemain tunggal dalam kasus ini," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Saat penangkapan, ditemukan uang senilai Rp 2,3 miliar di AKP Ichwan. Perlu didalami apakah modus seperti ini juga pernah dilakukan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ichwan Lubis diciduk BNN lantaran diduga menerima suap dari bandar narkoba miliaran rupiah. Pihak BNN menyampaikan, Ichwan memakai modus bisa membantu seorang tersangka bandar narkoba agar kasusnya tidak akan diproses serta diserahkan ke BNN.
Arsul menuturkan, aparat yang terlibat kejahatan narkoba sudah seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. Hukumannya ditambah dari yang diatur di UU.
"Saya kira nantinya sistem peradilan pidana kita harus didorong agar para penegak hukum seperti itu musti dijatuhi hukuman maksimal pemenjaraan ditambah sepertiga dari maksimal yang ada di pasal yang bersangkutan," paparnya.
"Di Revisi UU KUHP kita akan lebih tegas mengatur soal hal itu. Ini termasuk berlaku juga untuk hakim dan aparat pengadilan yang menerima suap," pungkas Arsul. (imk/aws)











































