Undang Kosim (54) tewas di ruang isolasi Lapas Banceuy Bandung. Meski data autopsi belum ada hasilnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyebut pria yang akrab disapa Abah Undang tersebut gantung diri. Pihak Lapas mengakui terjadi proses interogasi yang faktanya terdapat jejak kekerasan fisik sebelum Undang meninggal diduga bunuh diri.
Kematian warga Andir, Kota Bandung, itu memicu kemarahan narapidana lainnya. Mereka mengamuk dan membakar gedung kantor penjara khusus napi terjerat kasus narkoba ini. Para napi menilai Undang tewas dibunuh. Begini asal usul Undang mendekam di Lapas Banceuy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan tidak mengetahui rinci jenis narkoba apa yang mengantarkan Undang mendekam di penjara tersebut. Sepengetahuan Wayan, Undang divonis selama empat tahun bui berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Wayan melanjutkan, sebelum tewas, status Undang merupakan warga binaan yang menjalani masa asimilasi. Rencananya pada 2016 ini Undang bisa menghirup udara bebas.
"Dia (Undang) divonis empat tahun. Dua bulan lagi dia pembebasan bersyarat. Maka itu, pihak Lapas Banceuy memberikan kepercayaan kepada dia untuk bekerja di luar (masih area penjara)," tutur Wayan.
Sirna sudah impian Undang segera berkumpul kembali bersama keluarga tercintanya. Pria berkumis tersebut tewas dengan kondisi menggantung di sel isolasi pada Sabtu dini hari (23/4) lalu.
"Kami sesalkan, kenapa harus demikian (bunuh diri)," kata Wayan singkat.
Informasi dihimpun detikcom, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara kepada Undang. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semasa hidupnya, Undang sudah menjalani masa penahanan di Lapas Banceuy selama tiga tahun. Undang, sebelum meninggal, melaksanakan proses asimilasi yang baru bergulir empat bulan. (mad/mad)