Ini Pembagian Tugas Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta

Ini Pembagian Tugas Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 09:28 WIB
Ini Pembagian Tugas Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta
Foto: Penampakan Pulau G dari darat (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - Lewat rapat yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli pada Selasa (19/4) kemarin, reklamasi Teluk Jakarta ditunda sementara (moratorium). Menindaklanjuti itu, kementerian dan Pemprov DKI membentuk Komite Bersama soal Reklamasi ini.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Junaedi. Tugas-tugas 'Komite Bersama Reklamasi Pulau Pantai Utara Jakarta' ditetapkan lewat rapat pada Jumat (22/4) kemarin, Junaedi juga ikut dalam rapat itu.

"Sesuai hasil rapat pada hari Jumat, 22 April 2016 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, akan dibentuk Komite Bersama Reklamasi Pulau Pantai Utara Jakarta," kata Junaedi kepada detikcom, Senin (25/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Daerah DKI Jakarta ikut serta di dalamnya. Berikut adalah pembagian tugas Komite Bersama yang ditetapkan lewat rapat yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli tempo hari itu:

1. Bidang Kajian Lingkungan
2. Bidang Teknik Reklamasi
3. Bidang Audit Perizinan
4. Bidang Penyelarasan Peraturan Perundang-undangan

(Baca juga: Pemerintah Pusat dan DKI Bentuk Komite Bersama Bahas Reklamasi Jakarta)

Komite bersama itu terdiri dari dua direktorat jenderal masing-masing di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Setkab, Kemenko Maritim, dan Pemerintah Provinsi DKI.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads