Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Junaedi. Tugas-tugas 'Komite Bersama Reklamasi Pulau Pantai Utara Jakarta' ditetapkan lewat rapat pada Jumat (22/4) kemarin, Junaedi juga ikut dalam rapat itu.
"Sesuai hasil rapat pada hari Jumat, 22 April 2016 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, akan dibentuk Komite Bersama Reklamasi Pulau Pantai Utara Jakarta," kata Junaedi kepada detikcom, Senin (25/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bidang Kajian Lingkungan
2. Bidang Teknik Reklamasi
3. Bidang Audit Perizinan
4. Bidang Penyelarasan Peraturan Perundang-undangan
(Baca juga: Pemerintah Pusat dan DKI Bentuk Komite Bersama Bahas Reklamasi Jakarta)
Komite bersama itu terdiri dari dua direktorat jenderal masing-masing di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Setkab, Kemenko Maritim, dan Pemerintah Provinsi DKI.
(dnu/dnu)











































