Sunny Tanuwidjaja Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Reklamasi

Sunny Tanuwidjaja Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Reklamasi

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 25 Apr 2016 09:32 WIB
Sunny Tanuwidjaja Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Reklamasi
Foto: Dhani/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil Sunny Tanuwidjaja sebagai saksi kasus suap di balik pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu.

"Diperiksa sebagai saksi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2016).

Sebelumnya pada pemeriksaan di Rabu, 13 April 2016, Sunny mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi. Sunny telah diperdengarkan isi sadapan antara dia dengan M Sanusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif," sebut Sunny usai menjalani pemeriksaan saat itu.

Sunnyย sempat bertemu dengan Sugiyanto Kusuma alias Aguan lantaran diperiksa di hari yang sama. Sunny menyebut bahwa Ahok terkadang bertemu dengan para pengembang tanpa melalui dirinya.

"Dengan Aguan enggak (sering komunikasi). Kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka (pengembang) sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," ujarnya.

Sebelumnya KPK tengah mendalami soal pertemuan di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Aguan pernah menjamu para anggota DPRD DKI pada akhir 2015 lalu.

Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Aguan hanya bungkam saat ditanya soal pertemuan pada bulan Januari itu. Sementara Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik juga diam seribu bahasa saat dicecar soal pertemuan di rumah Aguan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads