Polisi yang Disuap Miliaran oleh Bandar Narkoba Terancam Hukuman Berat

Polisi yang Disuap Miliaran oleh Bandar Narkoba Terancam Hukuman Berat

Ray Jordan - detikNews
Minggu, 24 Apr 2016 16:10 WIB
Polisi yang Disuap Miliaran oleh Bandar Narkoba Terancam Hukuman Berat
ilustrasi uang suap (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menerima suap dari bandar narkoba. Penyidik dari Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mencari tahu fakta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ichwan.

Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, saat ini AKP Ichwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan BNN.

"Sekarang posisi AKP IL sekarang dalam pemeriksaan BNN dan sudah menjadi tersangka dalam status penahanan," Slamet Pribadi saat ditemui di sela acara Tasyakur Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini juga harus menjadi 'warning' bagi aparat penegak hukum ataupun pejabat yang lain. Terlebih, jika tersangkut masalah seperti ini, maka hukumannya bisa jauh lebih berat dibanding warga sipil.

"Kalau memang terjadi seperti itu, ini pelanggaran baik kode etik maupun pidana. Tidak boleh. Yang namanya bertugas ya tetap bertugas. Karena kalau petugas itu, dia dapat ancamannya ada ancaman hukuman pokok dan ada tambahan pemberatan. Karena dia memegang wewenang dan jabatan. Dan jangan lupa pejabat itu ada tambahan pemberatan dalam hukuman," katanya.

Dikatakan Slamet, AKP Ichwan terancam sanksi berat atas masalah ini. Terlebih kini pihak Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ichwan.

"Kemarin penyidik dari profesi pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dhilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidana lah yang didahulukan," katanya.

Hingga saat ini belum jelas berapa uang suap yang diduga diterima oleh Ichwan. Namun yang pasti, di dalam rekeningnya ada duit Rp 8 miliar dan uang tunai gepokan senilai Rp 2,3 miliar. Komjen Buwas menyebut duit Rp 2,3 miliar ditemukan saat transaksi suap. BNN kemudian menjerat Ichwan dengan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Duit yang diterimanya diduga diminta untuk mengamankan kasus narkoba.Β  (jor/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads