Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, saat ini AKP Ichwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan BNN.
"Sekarang posisi AKP IL sekarang dalam pemeriksaan BNN dan sudah menjadi tersangka dalam status penahanan," Slamet Pribadi saat ditemui di sela acara Tasyakur Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang terjadi seperti itu, ini pelanggaran baik kode etik maupun pidana. Tidak boleh. Yang namanya bertugas ya tetap bertugas. Karena kalau petugas itu, dia dapat ancamannya ada ancaman hukuman pokok dan ada tambahan pemberatan. Karena dia memegang wewenang dan jabatan. Dan jangan lupa pejabat itu ada tambahan pemberatan dalam hukuman," katanya.
Dikatakan Slamet, AKP Ichwan terancam sanksi berat atas masalah ini. Terlebih kini pihak Mabes Polri telah mendatangi BNN untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Ichwan.
"Kemarin penyidik dari profesi pengamanan Polri merapat ke BNN dalam hal memeriksa dan mencari fakta. Soal kode etik, disiplin. Tapi pidana tidak bisa dhilangkan. Jadi kalau ada pidana dan disiplin, maka pidana lah yang didahulukan," katanya.
Hingga saat ini belum jelas berapa uang suap yang diduga diterima oleh Ichwan. Namun yang pasti, di dalam rekeningnya ada duit Rp 8 miliar dan uang tunai gepokan senilai Rp 2,3 miliar. Komjen Buwas menyebut duit Rp 2,3 miliar ditemukan saat transaksi suap. BNN kemudian menjerat Ichwan dengan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Duit yang diterimanya diduga diminta untuk mengamankan kasus narkoba.Β (jor/mad)











































