Vonis Adrian Diketok 30 Maret

Vonis Adrian Diketok 30 Maret

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 16:06 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan menetapkan sidang lanjutan Adrian Waworuntu dengan agenda putusan akan dilaksanakan pada 30 Maret 2005. Dalam sidang di PN Jaksel, Jl. Ampera, Kamis, (17/3/2005) ini dengan agenda duplik, Adrian yang disidangkan dalam kaitan kasus pencairan 41 letter of credit (L/C) disertai dokumen ekspor fiktif yang menyebabkan kerugian Rp 1,2 triliun, menyatakan, dia sama sekali tidak terlibat dalam pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif itu.Dia juga mengaku tidak mengakui bahwa dana-dana PT Sagared Team milik Maria Pauline Lawmowa berasal dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru."Saya dalam kapasitas sebagai konsultan investasi telah dengan itikad baik ikut menandatangani personal guarantee atau permintaan pejabat Bank BNI untuk menguatkan personal guarantee dari Maria Pauline yang berkebangsaan Belanda," katanya.Sedangkan, duplik yang dibacakan tim kuasa hukum Adrian, LMM Samosir menyatakan, terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam pengajuan pencairan L/C yang dilakukan dengan menggunakan dokumen fiktif oleh Gramarindo Group kepada Bank BNI Cabang kebayoran Baru, Jaksel."Aliran dana hasil pencairan L/C dengan ekspor fiktif sama sekali tidak ada yang dinikmati oleh terdakwa," katanya. (umi/)


Berita Terkait