Polisi: Agus Diserahkan ke Polresta Tangerang

Wanita Hamil Dimutilasi

Polisi: Agus Diserahkan ke Polresta Tangerang

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 23 Apr 2016 14:13 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Tangerang - Prarekonstruksi kasus mutilasi Nur Atikah alias Nuri (33) batal digelar hari ini. Tersangka Kusmayadi alias Agus (31) kini diserahkan ke Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Iya (mulai saat ini kasus) ditangani Polresta Tangerang bersama dengan Polsek Cikupa," kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko di kantornya, Jalan Raya Serang KM 15, Cikupa, Banten, Minggu (23/4/2016).

"Untuk tersangka sudah diserahkan, sudah resmi di (Polresta Tangerang)," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait prarekonstruksi, Gunarko mengatakan alasan penundaan ituย  karena situasi tidak memungkinkan.

"Nanti akan kita rencanakan lebih matang lagi," kata Gunarko.

Namun demikian, Gunarko belum memastikan apakah prarekonstruksi akan tetap dilakukan di TKP, kontrakan di Desa Telagasari, Cikupa, Banten. "Bisa juga dialihkan di tempat lain," ujar dia. (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads