"Diluruskan pernyataan Hartawan Aluwi yang memyatakan hendak menyerahkan diri dan siap menjalankan hukuman. Pelarian dia sudah tidak punya ruang karena pasport sudah mati dan izin tinggalnya dicabut oleh otoritas Singapura," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Sabtu (23/4/2016).
Hartawan buron sejak 2008. Dia kabur saat diselidiki atas kasus pencucian uang dan penipuan nasabah Antaboga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan di pengadilan Hong Kong atas aset sebesar US$ 2,6 juta yANg telah dibekukan oleh otoritas Indonesia. Dana dari rekening Antaboga diketahui mengalir untuk pembangunan mal Serpong," tutup Agung. (hri/dra)