Suap Panitera PN Jakpus Terkait Gugatan PK Lippo Group Vs Astro

Suap Panitera PN Jakpus Terkait Gugatan PK Lippo Group Vs Astro

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 21:15 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - KPK akhirnya membuka kasus yang menjadi awal mula suap terhadap panitera PN Jakpus Edy Nasution. Suap yang menyeret nama Sekjen MA Nurhadi itu berawal dari gugatan peninjauan kembali perkara perdata yang dilayangkan Lippo Group melawan Astro, holding perusahaan media asal Malaysia.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan bahwa perkara yang berakhir di kasus suap adalah gugatan PK yang dilayangkan pihak Lippo Group melalui anak usahanya PT Direct Vision dan First Media.

"Iya benar itu salah satu kasusnya (PK Lippo Group melawan Astro), yang lain sedang didalami," kata Syarif saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (22/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kasus gugatan PK yang dilayangkan Lippo Group, Syarif menegaskan ada beberapa perkara lain. Namun, dia tidak mau menjawab dari mana asal uang suap untuk Edy Nasution.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, pertikaian antara Lippo Group dan Astro terjadi sejak 2008. Kala itu, Lippo dan Astro memutuskan hubungan kerjasama di bidang penyiaran televisi berbayar.

Astro kemudian menggugat Lippo untuk membayar sebesar USD 250 juta. Gugatan itu sudah sampai di pengadilan arbitrase Singapura. Astro dinyatakan berhak menerima USD 250 juta dari Lippo.

Namun, Lippo melalui PT Direction Vision dan First Media tidak terima dengan putusan arbitrase Singapura dan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada September 2009. Namun, gugatan itu ditolak karena PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan keputusan arbitrase Singapura.

Tak menyerah, Lippo lalu mengajukan kasasi di MA. Namun hasilnya sama saja, MA menolak gugatan PT Direction Vision.

"Menyatakan permohonan yang diajukan pemohon PT Direction Vision tersebut tidak dapat diterima," putus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Valerine dengan anggota Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution dan Hakim Agung Syamsul Maarif. Putusan itu diputusΒ  pada 21 Mei 2013.

Putusan kasasi ini lah yang membuat pihak Lippo Group ingin mengajukan PK. Persidangan PK atas perkara perdata tersebut akan disidangkan di PN Jakpus.

Seperti diketahui, KPK menangkap panitera PN Jakpus Edy Nasution karena telah menerima suap dari seorang perantara bernama Doddy Arianto. Uang suap sebesar Rp 50 disebut untuk pemulusan pendaftaran perkara PK.

"Diduga uang untuk mengurus pengajuan PK (peninjauan kembali) yang didaftarkan ke PN Jakpus," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo (21/4).

Kasus ini juga menyeret Sekjen MA Nurhadi yang langsung dicegah KPK. Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Nurhadi dan menyita uang bernilai ratusan ribu dolar Amerika. Namun, belum diketahui dari mana uang tersebut berasal.

detikcom sudah berusaha menghubungi para petinggi Lippo Group. Wakil Ketua Lippo Group, James Riady tidak menjawab panggilan telepon. Begitu juga dengan CEO First Media Richard Kartawijaya tidak merespon telepon detikcom.

Sekretaris perusahaan First Media Harianda Noerlan juga tidak mengangkat telepon.

(Hbb/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads