Sidang Ditunda 22 Maret, Adiguna Harus Dihadirkan

Sidang Ditunda 22 Maret, Adiguna Harus Dihadirkan

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 15:26 WIB
Jakarta - Sidang kasus penembakan Yohanes Brahman Haerudi Natong (Rudy) dengan terdakwa Adiguna Sutowo ditunda hingga Selasa (22/3/2005). Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Adiguna dalam kondisi apapun. "Persidangan dilanjutkan kembali Selasa 22 Maret 2005 dengan terdakwa harus dihadirkan karena kondisi terdakwa yang bisa untuk hadir dalam persidangan," ujar Ketua Majelis Lilik Mulyadi di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (17/3/2005). Keputusan itu diambil setelah majelis hakim mendengar keterangan dr Aji Suprayitno yang menangani Adiguna. Menurut Aji, kondisi Adiguna sudah berangsur membaik, bahkan bantuan oksigen sudah bisa dilepas. "Kondisinya akan lebih membaik pada Selasa depan," ujarnya. Kuasa hukum Adiguna, Muhammad Assegaf meminta kepada majelis hakim agar sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela tetap dilanjutkan jika kondisi terdakwa kembali memburuk. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Majelis hakim tetap kepada keputusan untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan ke persidangan dalam keadaan apapun. "Kalau perlu boleh memakai pengawalan medis," kata Lilik. Sebelumnya, sidang yang dimulai pukul 10.45 Wib sempat diskors hingga pukul 14.00 Wib. Majelis hakim meminta JPU untuk mengecek keadaan terdakwa ke RSPP dan jika ternyata tidak sakit harus dijemput paksa. Namun menurut JPU, terdakwa tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Usai persidangan, Lilik mengungkapkan alasan penolakan terhadap permintaan kuasa hukum terdakwa. Sejak dimulai persidangan, lanjut Lilik, terdakwa selalu hadir. Alamat terdakwa dalam surat dakwaan tercantum dengan jelas."Jadi tidak mungkin kalau dalam persidangan nanti terdakwa tidak dihadirkan karena kita tidak bisa malakukan pengadilan in absentia. Jika ada kasus lain dimana terdakwa enggan datang ke persidangan dan ingin meminta pengadilan in absentia harus ditolak demi hukum," ungkapnya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads