"Hartawan Aluwi dalam proses menyerahkan diri ke Kejaksaan pasca menerima Putusan. Dalam proses itu, Hartawan Aluwi meminta tim lawyer menjembatani atau komunikasi dengan pihak Kejaksaan," jelas pengacara Hartawan, Joko Sulaksono dalam keterangannya ke redaksi@detik.com, Jumat (22/4/2016).
Berikut pernyataan lengkap pengacara Hartawan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dalam proses itu, Hartawan Aluwi meminta tim lawyer menjembatani / komunikasi dengan pihak Kejaksaan.
3. Proses menyerahkan diri membutuhkan waktu mengingat ada hal-hal yang sedang dipersiapkan oleh Hartawan Aluwi. Termasuk keinginan membuat terang kasus ini.
4. Pada saat dijemput oleh pihak Polri, Hartawan Aluwi sedang melaksanakan kewajiban melapor ke KBRI sehubungan dengan Paspornya yang sudah dicabut.
5. Sebagai bukti bahwa Hartawan Aluwi sedang dalam persiapan menyerahkan diri, tim lawyer sudah berada di Singapura dalam rangka persiapan. Dan akhirnya bisa berada di penerbangan yang sama dengan Hartawan Aluwi ke Jakarta.
6. Apa dan bagaimanapun proses kepulangan Hartawan Aluwi, pada dasarnya sejalan dengan sikap Hartawan Aluwi yang memang ingin menyerahkan diri pasca terbitnya putusan yang inkracht.
7. Selanjutnya Hartawan Aluwi dan kami tim lawyer menghormati proses hukum yang ada, kooperatif dalam rangka membuat terang perkara Antaboga dengan tetap memohon perlindungan hukum demi keadilan. Dalam hal ini meliputi juga kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa (PK). (dra/dra)