"Kalau sudah dapat (asetnya) baru kita serahkan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
"Setahu saya aset dia berupa surat berharga yang ada di Hongkong itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak rinciannya yang diserahkan kurang lebih ada US$ 2,6 juta, atau sekitar Rp 35 miliar tapi ini mungkin nilai buku saya tidak apakah itu nilai real. Jadi uang kejahatan dia untuk membeli surat berharga itu," ujar Noor.
Dalam perkara ini sebanyak 1.118 orang yang menjadi korban penipuan dan money laundry Hartawan. Untuk mengembalikan uang kepada nasabah, Noor mengatakan publik harus menunggu proses perkembangannya.
"Sudah disita nanti tunggu perkembangannyalah pada saat eksekusi mengenai barang bukti mengenai barang bukti surat berharga (di Hong Kong) itu yang atas nama dia," ujar Noor.
Kejaksaan kini sedang berupaya menarik kembali aset Hartawan yang ada di luar negeri. Noor mengatakan akan melakukan upaya pengembalian aset Hartawan dengan berkomunikasi dengan pemerintah Hongkong.
"Apapun dilakukan dengan upaya-upaya bagaimana supaya bisa kembali. Upaya mengembalikan kan ada namanya mutual legal assitance itu bentuk kerjasama dengan negara asing untuk bisa mengembalikan pengembalian (aset) itu ke sini," ungkap Noor.
Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari putusan sidang kasus Century, Jumat (22/4/2016), ada sejumlah aset Aluwi yang diputuskan hakim untuk disita. Harta tersebut dalam bentuk saldo rekening dan juga lembaran saham.
Berikut aset milik Aluwi yang tercatat dalam putusan:
1. UBS Funds Asset (UBS Lux-Money Market Fund Valor 000594601) sebanyak 945 dengan nilai estimasi sebesar US$ 1.634.000 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong.
2. Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi US$ 230.088 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong
3. Uang sebesar US$ 845.212 yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited di mana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.
Barang-barang tersebut sudah dibekukan dan disita untuk dicairkan ke 1.118 nasabah/investor PT Antaboga Delta Sekuritas melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyitaan ini juga sudah mendapat penetapan dari PN Jakpus dengan nomor register 824/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST.
Aluwi di divonis pada 6 Agustus 2015 lewat sidang in absentia. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia didenda 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara akibat perbuatannya.
(rvk/rvk)











































