Bocah 8 Tahun Dianiaya di Pamulang, Pelaku Diduga Kakak Tiri Korban

Bocah 8 Tahun Dianiaya di Pamulang, Pelaku Diduga Kakak Tiri Korban

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 18:33 WIB
Foto: Dok Polres Tangsel
Jakarta - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun bernama Zaskya dilaporkan dianiaya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh kerabatnya yang juga berdomisili di Tangerang Selatan.

Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H. Mansuri mengatakan laporan dilakukan Ketua RT setempat, Hanggono yang melaporkan ke Polsek Pamulang terkait seorang warganya dianiaya. Laporan ini dilakukan pada Kamis (21/4) pukul 10.00 WIB.

"Ketua RT setempat, Hanggono melaporkan ke Polsek bahwa ada warganya dianiaya. Korban bernama Zaskya, pelajar sekolah," kata Mansuri dalam terangannya, Jumat (22/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal laporan tersebut, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Pamulang langsung menuju lokasi kediaman korban untuk menjemput bocah tersebut. Setelah menjemput, korban diamankan untuk dilakukan visum kemudian pada malam harinya sekitar pukul 22.00, korban dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Bambu Apus, Jakarta Timur.

Saat diamankan dan proses visum, korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan kiri di bawah mata. Ada juga memar di bagian kepala depan dengan luka mengering.

Kasus ini pun masih dalam pengusutan pihak kepolisian. "Kasus dalam proses penyelidikan," ujarnya. Β 

Dalam kasus ini, diduga pelaku adalah kakak tiri korban. "Pelaku diduga kakak tiri korban," sebut Mansuri.

(hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads