Imigrasi RI Bekuk 2 WN Korsel & 7 WN RRC

Imigrasi RI Bekuk 2 WN Korsel & 7 WN RRC

- detikNews
Kamis, 17 Mar 2005 15:25 WIB
Jakarta - Dirjen Imigrasi telah menangkap 9 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari 2 WN Korsel dan 7 WN RRC. Ke-7 warga RRC itu memiliki paspor palsu. Indikasi pemalsuan diperoleh saat diinterogasi mereka tidak bisa berbahasa Korea."Saat ditanya, mereka tdiak bisa berbahasa Korsel. Setelah diinterograsi lebih lanjut,meeka mengakui kalau meeka bukan WN Korsel, melainkan WN RRC," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dirjen Imigrasi M Indra di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (17/3/2005).Menurut Indra, 2 orang WN Korsel memang tidak melakukan pemalsuan paspor, namun mereka tetap ditangkap karena diduga kuat sebagai pihak yang berperan besar dalam melakukan bisnis perdagangan manusia.Indikasi itu diperoleh saat dilakukan interogasi, ke-7 WN RRC mengaku tidak punya pekerjaan dan mengaku akan dicarikan pekerjaan oleh WN Korsel itu. Pernyataan itu dibenarkan oleh 2 WN Korsel. Mereka mengatakan, akan mencarikan meerka pekerjaan di negara Eropa.Ke-9 WN asing itu tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pda 9 Januari 2005, saat pesawat yang mereka naiki sedang transit menuju Roma-Italia dari Bangkok-Thailand."Dalam waktu dekat kami akan mendeportasi mereka, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Konjen masing-masing negara," kata Indra. Konjen RRC dan Korsel kemarin telah mendatangi kantornya dan menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah menangkap pelaku kejahatan.Ke-9 orang itu saat ini berada di kantor Imigrasi di Kuningan. Dua WN Korsel yang dibekuk bernama Yu Yang Jae (pra) dan Lee Soo Jin (wanita). Sedangkan WN RRC yang dicokok terdiri dari 2 wanita dan 5 pria.Seorang wanita asal RRC tampak tidak suka disorot kamera televisi. Dia melempar syalnya untuk mengusir para wartawan. "Mereka korban dari updaya tindak kejahatan warga Korsel," kata Indra. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads