Kejagung ke Buron Century Anton Tantular dan Hendro: Pasti Kami Tangkap!

Kejagung ke Buron Century Anton Tantular dan Hendro: Pasti Kami Tangkap!

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 18:00 WIB
Kejagung ke Buron Century Anton Tantular dan Hendro: Pasti Kami Tangkap!
ilustrasi (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Dua terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dan penipuan nasabah, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto masih buron. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menangkap mereka untuk jalani hukuman di Indonesia.

"Dua yang lainnya tunggu saja, pasti nanti akan prosesnya akan seperti ini. Akan ditahan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).

Dia mengatakan, dua orang tersebut sudah menjadi target dari tim pemburu koruptor. Kedua orang tersebut sudah divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Agustus 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terpidana ini menjadi target dari tim pemburu koruptor, jadi enggak perlu menunggu selama (Hartawan Aluwi)," ucapnya.

Anton Tantular dan Hendro Wiyanto adalah terpidana kasus Bank Century. Mereka bersama Hartawan Aluwi terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang dan penipuan terhadap 1.100-an nasabah PT Antaboga. Pada Kamis (21/4) petugas berhasil menangkap Aluwi di Singapura.

"Apapun akan dilakukan (untuk menangkap Anton dan Hendro) dengan upaya-upaya bagaimana supaya mereka bisa kembali," tegas Noor. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads