"Dua yang lainnya tunggu saja, pasti nanti akan prosesnya akan seperti ini. Akan ditahan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Dia mengatakan, dua orang tersebut sudah menjadi target dari tim pemburu koruptor. Kedua orang tersebut sudah divonis 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Agustus 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton Tantular dan Hendro Wiyanto adalah terpidana kasus Bank Century. Mereka bersama Hartawan Aluwi terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang dan penipuan terhadap 1.100-an nasabah PT Antaboga. Pada Kamis (21/4) petugas berhasil menangkap Aluwi di Singapura.
"Apapun akan dilakukan (untuk menangkap Anton dan Hendro) dengan upaya-upaya bagaimana supaya mereka bisa kembali," tegas Noor. (rvk/rvk)











































