Bantu Agus di Kasus Mutilasi, Erik Jadi Tersangka

Bantu Agus di Kasus Mutilasi, Erik Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 22 Apr 2016 17:32 WIB
Agus pembunuh Atikah (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kusmayadi alias Agus (31) membuang potongan kaki dan tangan Nur Atikah alias Nuri (33) di dua titik di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agus dibantu teman kerjanya, Erik (20), saat membuang potongan kaki dan tangan korban itu.

Atas perbuatannya itu, Erik dijadikan sebagai tersangka. Erik dinyatakan turut serta dan mengetahui adanya pembunuhan tersebut, tetapi tidak melaporkan ke polisi.

"Terhadap ER (Erik) kami tetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pidana Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan mengetahui jo pasal 181 KUHP karena mengetahui tetapi tidak melaporkannya ke polisi," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Keishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/42016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdir Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, Erik juga sempat mendengar Agus menyampaikan keinginannya untuk membunug seseorang saat berada di kontrakan temannya Valen pada Jumat (8/4) malam.

"Waktu itu Erik ditelepon oleh Agus, dia menanyakan Erik ada di mana. Erik ini kagi bantuin pindahan kosannya Valen, jadi dia ada di tempat Valen," ungkap Herry.

Agus kemudian datang menemui Erik di kosannya. Kemudian dia bertanya kepada Erik 'kamu pernah bunuh orang tidak', lalu dijawab Erik 'tidak, memang kenapa?'.

"Kemudian yang bersangkutan mengatakan 'saya mau bunuh orang, jablay'," katanya.

Tidak sampai di situ saja, Agus juga menyiratkan keinginannya dengan bertanyakan soal hukuman pembunuhan kepada Valen.

"Dia tanya sama Valen ini, kalau bunuh orang, dosa tidak," ucapnya.

Tidak hanya mengetahui, Erik juga membantu Agus membuang potongan kaki dan tangan korban di dua tempat. Potongan tangan korban dibuang di tempat pembuangan sampah di dekat Bundaran Bugel, Cikupa, sementara potongan kaki dan alat untuk membunuh serta barang bukti lain dibuang di sungai dekat Milenium dan pabrik Surya Toto.

"Waktu antar itu, Erik memegang kantong berisi potongan tangan korban, itu pada Senin (11/4) malam, sedangkan Agus yang bawa motor. Saat sampai di tempat pembuangan, Agus yang melemparkan potongan tangan korban ke TKP," jelasnya.

Begitu juga ketika Erik membantu Agus membuang potongan kaki korban di sungai. Aguslah yang kemudian membuang potongan kaki serta barang bukti lainnya. (mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads