Atas perbuatannya itu, Erik dijadikan sebagai tersangka. Erik dinyatakan turut serta dan mengetahui adanya pembunuhan tersebut, tetapi tidak melaporkan ke polisi.
"Terhadap ER (Erik) kami tetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pidana Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan mengetahui jo pasal 181 KUHP karena mengetahui tetapi tidak melaporkannya ke polisi," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Keishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/42016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Erik ditelepon oleh Agus, dia menanyakan Erik ada di mana. Erik ini kagi bantuin pindahan kosannya Valen, jadi dia ada di tempat Valen," ungkap Herry.
Agus kemudian datang menemui Erik di kosannya. Kemudian dia bertanya kepada Erik 'kamu pernah bunuh orang tidak', lalu dijawab Erik 'tidak, memang kenapa?'.
"Kemudian yang bersangkutan mengatakan 'saya mau bunuh orang, jablay'," katanya.
Tidak sampai di situ saja, Agus juga menyiratkan keinginannya dengan bertanyakan soal hukuman pembunuhan kepada Valen.
"Dia tanya sama Valen ini, kalau bunuh orang, dosa tidak," ucapnya.
Tidak hanya mengetahui, Erik juga membantu Agus membuang potongan kaki dan tangan korban di dua tempat. Potongan tangan korban dibuang di tempat pembuangan sampah di dekat Bundaran Bugel, Cikupa, sementara potongan kaki dan alat untuk membunuh serta barang bukti lain dibuang di sungai dekat Milenium dan pabrik Surya Toto.
"Waktu antar itu, Erik memegang kantong berisi potongan tangan korban, itu pada Senin (11/4) malam, sedangkan Agus yang bawa motor. Saat sampai di tempat pembuangan, Agus yang melemparkan potongan tangan korban ke TKP," jelasnya.
Begitu juga ketika Erik membantu Agus membuang potongan kaki korban di sungai. Aguslah yang kemudian membuang potongan kaki serta barang bukti lainnya. (mei/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini