"Pada sore ini, kejagung telah menerima penyerahan terpidana perkara penipuan dan money laundry atas nama terpidana Hartawan Alwi dia dihukum oleh putusan pengadilan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Hartawan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung ke Lapas Salemba sekitar pukul 16.30 WIB. Hartawan menggunakan baju hitam garis-garis saat dibawa ke lapas Salemba, baju yang ia kenakan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta tadi malam. Hartawan tampak tertunduk lesu dan tidak berkomentar sedikit pun atas pertanyaan awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartawan dihukum selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia adalah buronan 5 tahun setelah diputus PN Jakarta Pusat pada tahun 2015.
"Ada tiga kawan dia Anton tantular, Hendro Wiyanto, ketiganya dihukum 14 tahun penjara, denda masing-masing 10 miliar dan subsidier masing-masing 6 bulan kurungan," ujar Hartawan.
(rvk/rvk)











































