"Saya menyesali, minta maaf kepada almarhum dan keluarga korban, saya melakukan semua ini. Dan kepada istri dan anak di rumah, semua masyarakat, pada seluruh media di sini saya melakukan semua ini sangat menyesal," ujar Agus sambil menangis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Agus menyatakan, saat ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur, ia mengaku mendapat perlakuan baik dari aparat polisi. Tidak ada kekerasan saat Agus ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menyatakan, Agus tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Tidak ada perlawanan, yang ada dia menangis saat ditangkap," ucap Herry.
Agus ditangkap tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kabupaten dan Polsek Cikupa pada Rabu (20/4) pagi lalu. Ia dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (mei/rvk)











































